Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan Gelar Rapat Timpora


Dibaca: 1965 kali 
Kamis, 27 April 2017 - 23:16:17 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan Gelar Rapat Timpora

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II (Dua) Tembilahan menggelar rapat koordinasi Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Kantor Imigrasi Tembilahan, Rabu (26/4/2017) pagi.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan, Suganda, turut hadir sejumlah perwakilan instansi yang berkaitan, baik vertikal maupun horizontal.

Pembentukan timpora yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, menurut Suganda, memiliki beberapa tujuan, diantaranya ialah mencegah penyalahgunaan izin tinggal Wisatawan Mancanegara, mencegah Imigran Ilegal dan pencari suaka, mencegah trafficking in person, people smuggling serta cyber crime oleh orang asing.

Sementara itu, dikatakan Suganda, pembentukan timpora, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawas Orang Asing yang ditindaklanjuti melalui Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan nomor w4.imi.2 - gr. 03.02-0549 Tahun 2017 Tentang Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten Inhil.

Dalam rapat, Suganda mengungkapkan, seluruh instansi yang hadir termasuk Imigrasi bersepakat untuk saling bertukar data yang berkenaan dengan keberadaan orang asing di Kabupaten Inhil.

"Semua Instansi, baik vertikal maupun horizontal sudah menyanggupi rencana pertukaran data ini. Tentunya, data - data yang sesuai dengan kebutuhan. Pertukaran data berguna untuk mengantisipasi kegiatan orang asing di Inhil yang melenceng dari koridor aturan yang berlaku," katanya kepada wartawan usai rapat.

Tak hanya itu, menurut Suganda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Inhil, Masdar yang turut hadir mengatakan, pengurusan perpanjangan Izin Mempekerjakan Orang Asing (IMTA) akan segera dapat dilakukan di Kantor Disnakertrans Inhil.

"Tidak lama lagi, perpanjangan Imta akan dapat dilakukan di masing - masing kantor Disnakertrans Kabupaten / Kota, termasuk di Kantor Disnakertrans Inhil. Sekarang, pihak Disnakertrans Inhil hanya perlu menunggu Pergub (Peraturan Gubernur) yang sebentar lagi akan diterbitkan. Sedangkan, Perda (Peraturan Daerah) terkait hal itu sudah terlebih dahulu terbit," pungkasnya.

Sebelumnya, pengurusan perpanjangan Imta, dikatakan Suganda berdasarkan penuturan Kadisnakertrans Inhil, hanya bisa dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan dan hal tersebut akan 'memakan' waktu yang lama hingga Imta itu diterbitkan.

"Kalau Imta hanya bisa diurus di Pusat akan menghambat segala proses selanjutnya. Dan syukurnya, sekarang pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah mendelegasikan wewenang perpanjangan Imta kepada daerah. Ini mwruoakan kemudahan birokrasi yang diberikan pusat," katanya.

Menurut keterangan Masdar yang disampaikan oleh Suganda, dengan kewenangan perpanjangan Imta oleh Pemerintah Daerah, diyakini akan memberikan dampak positif dari sisi finansial. Yang mana, hal tersebut akan menambah pendapatan menambah pendapatan daerah.

"Pihak Disnakertrans mengatakan terdapat 45 orang asing yang legal di Inhil. Yang mana, setiap bulannya mereka wajib membayar sebesar 100 dolar per bulannya. Coba bayangkan, dari 45 orang asing itu saja, Inhil bisa meraup sekitar Rp. 702 juta oer tahunnya. Apalagi, kalau terdapat ratusan orang asing yang bekerja di Inhil melalui kemudahan birokrasi yang ditawarkan," terangnya.

Selanjutnya, perihal keberadaan orang asing ilegal, Suganda mengatakan, peserta rapat juga membangun kesepakatan untuk digelarnya operasi gabungan Timpora yang dikoordinir oleh Kantor Imigrasi dengan bertujuan untuk mengidentifikasi kmdan menginspeksi keberadaan orang asing di Kabupaten Inhil.

"Segenap instansi yang hadir sudah sepakat untuk menggelar operasi gabungan Timpora yang secara rutin setiap 3 bulan sekali. Malah Dinas Perhubungan Inhil menyarankan agar ioerasi gabungan digelar setiap 1 bulan sekali. Dan ini bukan hanya akan menjadi wacana. Kami pasti akan merealisasikan operasi gabungan timpora tersebut," katanya.

Ihwal keberadaan timpora, Suganda menyebutkan, tidak hanya semata - mata akan memperketat masuknya orang asing ke Kabupaten Inhil, melainkan sebagai langkah penegakan hukum dan diyakini tidak akan memberikan imbas negatif terhadap iklim investasi dan bisnis di Kabupaten Inhil.

"Sebab, mengacu kepada aturan yang berlaku, intinya pemerintah menginginkan orang asing yang memenuhi kualifikasi atas bidang kerja yang akan digelutinya di Indonesia, khususnya di Kabupaten Inhil. Maka itu, perusahaan harus mematuhi segala bentuk peraturan dan ketentuan jika ingin mempekerjakan orang asing, " paparnya.

Untuk itu, Suganda berharap kepada instansi yang tergabung di dalam timpora agar dapat menghilangkan ego - kelembagaan masing - masing. Sebab, upaya yang akan dilakukan oleh timpora nantinya, semata - mata untuk Kabupaten Inhil yang lebih baik.

Sementara itu, kepada masyarakat Kabupaten Inhil yang memberikan akomodasi dan fasilitasi kepada orang asing, Suganda mengharapkan, agar dapat dengan melaporkan hal tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan orang asing.

"Pelaporan masyarakat tersebut telah diatur dalam Pasal 72 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kalau tidak melaporkan, ada sanksi pidana yang dikenakan kepada masyarakat tersebut berupa kurungan selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 25 juta sesuai dengan pasal 117 UU Keimigrasian tadi. Jadi, pelaporan ini merupakan sebuah kewajiban," bebernya seraya mengatakan pelaporan oleh masyarakat yang mengakomodasi dan memfasilitasi orang asing dapat dilakukan pada website resmi Imigrasi, yakni www.imigrasi.go.id.(rilis)


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker