Konflik Sumber Daya Alam

PT SAU Terindikasi Korupsi Bersama Mantan Bupati Pelalawan


Dibaca: 3671 kali 
Rabu, 31 Mei 2017 - 21:46:33 WIB
PT SAU Terindikasi Korupsi Bersama Mantan Bupati Pelalawan Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kelompok aktivis lingkungan, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan Jikalahari menuding PT Selaras Abadi Utama (SAU) terlibat dalam kasus korupsi kehutanan yang melibatkan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar beberapa tahun lalu.

JMGR menilai IUPHHK HT, PT SAU lahir dan lekat dengan praktek korupsi. Tengku Azmun Jaafar telah divonis 11tahun penjara dan denda Rp500 juta membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar lebih. "Jikalahari telah melaporkan korupsi PT SAU dan 20 korporasi lainya yang dilakukan bersama sama dengan Terpidana Tengku Azmun Jafar," kata Koordinator Jikalahari Woro Supartinah, Rabu, (31/5/2017).

Selain praktek korupsi, konsesi PT SAU berada di atas gambut. Data Jikalahari menunjukkan bahwa konsesi PT SAU berada pada kedalaman gambut 14 meter. Padahal sesuai peraturan Menteri LHK P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, maka konsesi yang berada di atas lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter harus dikembalikan ke fungsi lindung.

Sekretaris Jendral JMGR Isnadi Esman mengatakan pemerintah sudah menyiapkan P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. "Di dalam aturan itu sudah sangat jelas mengatur tentang tanaman kehidupan yang diperuntukkan kepada masyarakat terutama di areal yang berkonflik, tinggal bagaimana niat baik perusahaan dalam mematuhi aturan tersebut," jelas Isnadi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2016 sudah sangat jelas mengatur bagaimana tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam areal konsesi HTI yang harus juga memperhatikan sebaran penduduk, kearifan lokal, aspirasi masyarakat dan juga tinggi muka air di kanal yangjuga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat akan air.

“Semua itu sudah diatur, perusahaan tinggal ikuti dan terapkan. Jika itu dilaksanakan saya yakin konflik konflik yang terjadi di Riau, seperti di Desa Teluk Binjai ini akan dapat diselesaikan," kata Isnadi.

Lanjutnya, ia menegaskan perusahaan jangan hanya memikirkan keuntungannya saja atau jangan hanya pandai meminta revisi atau menolak aturan pemerintah seperti PP 57 yang akhir akhir ini gencar dilakukan, penting juga menghormati hukum yang ada.

"Dan yang paling penting Pemerintah Pusat dan Badan Badan Negara juga harus berkerja keras untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik, penegakan dan pengawasan regulasi yang sudah ada. Jika tidak maka pengangkangan oleh bisnis sektor terhadap pemerintah akan terus terjadi sebagaimana pada rezim rezim sebelum ini," pungkas Isnadi.

Atas dasar tersebut, Jikalahari dan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin PT Selaras Abadi Utama karena berkonflik dengan masyarakat dan berada di atas kawasan gambut yang harus dilindungi. "Kedua, kita mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjadikan PT Selaras Abadi Utama sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan IUPHHK HT bersama terpidana Mantan Bupati Pelalawan," tandas Woro.

Editor Riyanto


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker