Warga Rohul, Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen Ditangkap


Dibaca: 4359 kali 
Ahad, 11 Juni 2017 - 14:40:47 WIB
Warga Rohul, Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen Ditangkap

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Karena tak memiliki dokumen sah, sesuai peraturan yang berlaku. Warga di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi bersama mobil dan kayu alam yang diangkut.

Adalah Wahidi alias Widi berusia 43 tahun warga Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul. Ia ditangkap pada hari Jumat 9 Juni 2017 sekira pukul 17.30 Wib.

Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BM 8334 MH serta 47 batang kayu bulat atau log.

Widi ditangkap di Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

"Benar telah dilakukan penangkapan terkait pengakutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Sabtu malam (10/6/2017).

"Yang bersangkutan (Widi. Red) saat ditanyakan dokumen atau surat-surat tentang kayu tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat kemudian tersangka dan BB dibawa ke Polsek Tandun guna dilakukan pengusutan lebih lanjut" tutup Guntur.

Reporter Wandrizal


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker