Ini Perusahaan Sawit & Milik Cukong di Kawasan Ilegal Dalam Ranperda RTRW 2017-2037


Dibaca: 4333 kali 
Jumat, 20 Oktober 2017 - 18:26:35 WIB
Ini Perusahaan Sawit & Milik Cukong di Kawasan Ilegal Dalam Ranperda RTRW 2017-2037 Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau 2017-2037 disinyalir ada perusahaan sawit dan cukong sawit yang menumpangkan lahan ilegal untuk dilegalkan.

Hal ini diungkapkan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Pihaknya menemukan seluas 29.102 hektar milik 5 korporasi sawit dan 2 cukong sawit masuk dalam holding zone hasil kerja Pansus RTRWP Riau 2017-2037.

Dimana sebagaimana data yang diterima GAGASANRIAU.COM, Korporasi sawit dan cukong yang lahannya berada dalam kawasan hutan yang hendak dilegalkan oleh Pansus RTRWP Riau yaitu:
1. PT Torganda seluas 9.979 ha di Rohul


2. PT Padasa Enam Utama seluas 1.926 ha di Kampar
3. PT Agro Mandiri/Koperasi Sentral Tani Makmur Mandiri seluas 485 ha di Kampar.
4. PT Andika Pratama Sawit Lestari seluas 10.098 ha di Rohul
5. PT Citra Riau Sarana seluas 4.000 ha di Kuansing
6. Koko Amin seluas 614 ha di Rohil
7. Ationg dan Asiong seluas 2.000 ha di Kuansing

“Ini bukti dari lapangan, kami menilai Pansus RTRWP Riau tidak membuka dokumen draft RTRWP dan tidak melibatkan publik selama penyusunan RTRWP Riau karena ada kepentingan korporasi sawit dan cukong illegal yang diakomodir,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.
“Mengapa Pansus RTRWP Riau mengakomodir kepentingan korporasi dan cukong?” tanya Made.

Diuraikan Made, pada September 2017, Gubernur Riau menyerahkan Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 hasil paripurna DPRD Riau kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam Ranperda RTRWP Riau seluas 405.874 hektar dari 1.045.390 hektar diusulkan menjadi non kawasan hutan (usulan Holding Zone), sisanya 640.257 hektar tidak disetujui DPRD Riau karena diduga merupakan areal perusahaan besar yang dikuasai tanpa izin.

DPRD Riau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Sisa 405.874 hektar itu diusulkan diubah menjadi non kawasan hutan. Namun, karena proses pelepasan kawasan hutan butuh waktu lama, DPRD Riau memasukkannya ke dalam Holding Zone.

Di dalam draft RTRWP Riau, DPRD Riau memasukan pasal tentang
Holding Zone dengan rincian sebagai berikut: No Peruntukan Luas
1 Pemukiman 19.317 ha
2 Infrastruktur, Fasos dan Fasum 7.078 ha
3 Kawasan Industri 399 ha
4 Perkebunan Rakyat 321.717 ha
5 Hutan Lindung 1.798 ha
6 Kawasan Perikanan 183 ha
7 Kawasan Pertanian 55.355 ha

Awal Oktober 2017 Jikalahari melakukan investigasi terhadap holding zone seluas 405.847 yang masuk dalam Ranperda RTRWP Riau 2017-2037. “Tim masih terus mengidentifikasi areal yang diholding zone untuk di “putihkan” menjadi non kawasan hutan,” kata Made Ali.

“Ini temuan pertama, temuan berikutnya akan kami sampaikan ke publik.”

1. PT Torganda seluas 9.979 ha di Rohul
2. PT Agro Mandiri/Koperasi Sentral Tani Makmur Mandiri seluas 485 ha di Kampar
3. Koko Amin seluas 614 ha di Rohil dan PT Andika Pratama Sawit Lestari seluas 10.098 ha di Rohul

4. PT Citra Riau Sarana seluas 4.000 ha serta Ationg dan Asiong seluas 2.000 ha di Kuansing No Pemilik Koordinat 36 KKPA PT Citra Riau Sarana dengan Koperasi Soko Jati Pangean 101030’20,08” E 007’51,65” S 48 Asiong dan Ationg 101030’34,80” E 009’42,96” S 49 PT KSJ (Asiong) 101029’31,50” E 0010’48,06” S

5. PT Padasa Enam Utama seluas 1.926 ha di Kampar

“Ke lima korporasi dan dua cukong sawit itu selama ini beroperasi tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Itu berarti mereka melakukan tindak pidana kehutanan. Sampai detik ini mereka tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK,” kata Made Ali,
“Dengan memasukkan korporasi dan cukong itu ke dalam holding zone, sama saja DPRD Riau melegalkan tindakan kejahatanan mereka" tegas Made.

Selain temuan lahan yang dikelola korporasi dan cukong di area holding zone, temuan penting lainnya adalah menurunnya secara signifikan luasan Kawasan Lindung Gambut yang hanya menjadi 21.615 ha. Pengurangan luasan gambut tersebut berdampak pada terkendalanya kegiatan restorasi gambut BRG di Riau.

Luasan gambut bekas terbakar di areal korporasi yang seharusnya menjadi fungsi lindung gambut, akan ditetapkan menjadi fungsi budidaya.

Jikalahari bersama Eyes On The Forest selain melakukan investigasi ke lapangan, juga mengirim surat ke Mendagri, KLHK dan Badan Restorasi Gambut untuk menolak Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 karena bertentangan dengan kebijakan dan produk hukum Presiden Jokowi.

Proses penyusunannya tidak pernah melibatkan masyarakat terdampak dan komunitas yang selama ini berjuang menyelamatkan hutan dan tanah.

Editor Arif Wahyudi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker