Bupati Rohul Suparman Dan Johar Divonis 6 Tahun Penjara, Itu Petikan Putusan MA


Dibaca: 3794 kali 
Rabu, 22 November 2017 - 23:19:03 WIB
Bupati Rohul Suparman Dan Johar Divonis 6 Tahun Penjara, Itu Petikan Putusan MA Suparman dan Johar Firdaus saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Perkanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Suparman Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) harusnya mendekam di balik jeruji besi. Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Keputusan MA RI, ini berdasarkan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah sebelumnya Suparman divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Johar Firdaus mentan Ketua DPRD Riau ini juga bernasib sama dengan Suparman. Johar Firdaus berharap mendapatkan keringanan hukuman namun justru MA melambungkan hukumannya.

Dilansir oleh riauterkini.com, berdasarkan Petikan Putusan yang diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu (22/11/17) siang dengan Nomor 2233 K/PID.SUS/2017 berbunyi bahwa kedua mantan ketua DPRD Riau tersebut dihukum pidana penjara selama 6 tahun.

"Berdasarkan petikan putusan yang kita terima tadi. Johar Firdaus dan Suparman dijatuhi hukuman masing masing 6 Tahun Penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ungkap Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor PN Pekanbaru lansir riauterkini.com Rabu sore.

Dijelaskan Deni, selain hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.

Perbuatan kedua terdakwa perkara suap dana APBD ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Deni.

Seperti diketahui sebelumnya, Hakim tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Suparman. Sementara Johar Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Ditingkat banding. Pengadilan Tinggi Riau, mengabulkan permohonan banding Johar Firdaus, dengan menurunkan hukuman menjadi 5 tahun penjara.

Namun, Jaksa Penuntut KPK, Tri Mulyono SH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Karena putusan pengadilan jauh dari tuntutan mereka yakni, 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Suparnan, dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Johar Firdaus.

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK Johar Firdaus dan Suparman didakwa melakukan tindak pidana penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.

Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.

Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.

Dalam perkara suap APBD ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker