PT Langgam Inti Hibrindo Tidak Manusiawi Perlakukan Karyawannya


Dibaca: 7286 kali 
Ahad, 10 Desember 2017 - 17:22:26 WIB
PT Langgam Inti Hibrindo Tidak Manusiawi Perlakukan Karyawannya
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyoroti perlakukan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan yang dinilai tidak manusiawi memperlakukan pekerjanya.
 
Meskipun sudah diajukan di persidangan dalam kasus pembakaran lahan dan di berhentikan operasionalnya selama 6 bulan, PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) karena melanggar perundang-undangan, namun tak memberikan efek jera
 
"PT Langgam Inti Hibrindo yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan juga pernah melakukan pembakaran lahan seluas 770 ha dan sempat dihentikan operasinya 6 bulan, hari ini sangat tidak layak memperlakukan karyawan yang sudah bekerja 10 tahun" ungkap Sugianto anggota DPRD Riau dari Komisi B kepada GAGASANRIAU.COM Sabtu (9/12/2017).
 
Dipaparkan Sugianto, ada sekitar 60 Kepala Keluarga dimana, setiap keluarga berjumlah 6 hingga 10 orang. "Mereka diberikan tempat tinggal tidak layak di beri hunian seluas 2x3 meter setiap kepala keluarga di saat banjir musiman padahal hal ini sebenarnya sangat bisa di atasi apabila perusahaan mau memindahkan barak-barak yang setiap tahun terjadi banjir, tapi karena perusahaan tidak mau perhatikan karyawan dan cuma memeras kerja mereka inilah yg terjadi," terangnya geram.
 
"Dan masih banyak kesalahan yang harus disikapi dinas terkait, mereka masih menutup anak sungai bunyian, dan masih menanam sawit di bibir sungai, akibat aktivitas yang dilakukan perusahaan membuat tanggul dan menutup sungai" tegasnya.
 
Masyarakat sekitar dikatakan Sugianto banyak mengalami kerugian karena tidak bisa memanen kebun mereka akibat banjir.
 
 
"Ada ratusan hektar yang tidak bisa di panen dan akibat banjir tadi petani mengalami kerugian ratusan juta hingga milyaran rupiah "terang politisi juga merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Riau ini.
 
Ditambahkan Sugianto, bahwa berdasarkan data dari data Pansus Monitoring DPRD Riau juga ada kesalahan perusahaan yang menanam di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2000 ha.
 
Sugianto mengecam PT LIH karena sungai bunyian yang ditutup dan di tanami sampai pinggir sungai, itu tidak dapat dimaafkan karena merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
 
Editor Arif Wahyudi

 


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker