Napi Wan
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Meski sudah terkurung di balik jeruji besi, pria Wan (29) kembali tertangkap tangan memiliki 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (23/2/2018) sekira pukul 23.20 WIB. Akibatnya, narapidana narkotika itu kembali berurusan dengan Polisi.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang narapidana yang bernama War.
Bermula saat petugas Lapas Kelas II A Tembilahan, yang dipimpin Kalapas Sudirwan, S.H., dan petugas dari Kanwil Kemenkumham Riau, melakukan razia di setiap kamar yang dihuni narapidana, di Lapas Klas II A Tembilahan.
Saat pemeriksaan sampai di kamar yang dihuni War, ditemukan 1 buah plastik klep putih yang berisikan 8 paket sabu - sabu. Selain barang haram itu, ditemukan pula 3 unit HP, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klep putih dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.114.000.
Usut punya usut, diketahui pemilik semua barang tersebut adalah salah seorang penghuni kamar, yang bernama War. Penemuanitu langsung dilaporkan kepada Polres Indragiri Hilir.
Mendapat informasi dari Ka Lapas, Kasat Res Narkoba bersama anggota mendatangi Lapas. Ka Lapas kemudian menyerahkan War dan barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, War adalah narapidana kasus narkotika, dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. War telah menjalani hidup di balik terali besi selama 6 tahun, dan tinggal 2 tahun lagi, menjalani masa hukuman.
Namun rupanya, hukuman itu belum membuat dirinya jera. Pria itu kembali berulah, dan ketahuan menguasai paket narkotika. Atas perbuatanya itu, War harus bersiap menghadapi tuntutan hukuman, yang bakal dijatuhkan kepadanya.***
Reporter: Daud M Nur
Editor : Evi Edri