Mengaku Dirugikan Rp4,65 M, Penyedia Material di Inhil Gugat Sebuah Perusahaan ke Pengadilan


Dibaca: 3070 kali 
Jumat, 09 Maret 2018 - 23:44:20 WIB
Mengaku Dirugikan Rp4,65 M, Penyedia Material di Inhil Gugat Sebuah Perusahaan ke Pengadilan PN Tembilahan. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN-Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak; pepatah itu seperti pas untuk persoalan yang menimpa Haizulkipli, 52, salah seorang penyedia material untuk kegiatan pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Inhil (Indragiri Hilir).
 
Pasalnya, karena membantu menyuplai bahan material proyek paket 4 peningkatan jalan di Teluk Pinang Pantaian, Kecamatan Gaung Anak Serka, Inhil, ia mengaku dirugikan sebesar Rp4,65 miliar.
 
Untuk mendapatkan keadilan, Haizulkipli menggugat PT Kholi & Brothers ke PN (Pengadilan Negeri) Tembilahan. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Sarwo Saddam Matondang SH MH dan Rekannya Yudhia Perdana Sikumbang SH CPL.
 
''Hari ini kita sudah melakukan pendaftaran gugatan ke PN Tembilahan dengan Nomor 3/PDT.G/2018/PN-TBH. Jadi kita hanya menunggu waktu sidagnya aja lagi,'' ujar Sarwo Saddam Matondang, Jumat (9/3/2018).
 
Latar belakang gugatan itu, menurut Sarwo, buntut dari wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak pelaksana dari perusahaan asal Bengkalis itu, yang tidak membayar tagihan materialnya setelah pekerjaan selesai.
 
''Klien kita sudah mendukung proyeknya, seharusnya menghargai kontribusi yang dilakukan oleh klien kita yang sudah memasok seluruh material ke pekerjaan itu,'' kata Sarwo. ''Jangan sudah terima duit, mereka tutup mata. Akibatnya klien kita merugi miliaran rupiah,  atau sekitar Rp4,65 miliar,'' tambahnya.
 
Menurut pria yang akrab disapa Bowo ini, adapun para pihak yang digugat yaitu direktur utama bernama Yeni Kurnia, Rengga Tenggono Putra selaku mantan direktur, dan Abdul Aziz, warga Air Molek selaku pemesan material ke Haizulkipli.
 
Dikisahkan Bowo, sebelum mengajukan gugatan, antara pihak perusahaan dengan kliennya sudah ada kesepakatan, di mana perusahaan akan membayar secara bertahap sesuai termin yang sudah ditentukan dan disepakati bersama Dinas PU, yakni pada 27 Desember tahun lalu.
 
''Nyatanya setelah pekerjaan selesai, tergugat tidak mengindahkan kesepakatan. Mereka terkesan saling melempar bola dan berkelit untuk membayar kewajibannya. Harapan saya, ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya pihak yang ingin menyuplai barang ke proyek. Harus ada uang, ada barang. Kalau gak, ya, begini akibatnya,'' pungkas Bowo.***
 
Reporter : Daud M. Nur
Editor   : Evi Endri
 

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker