Desak Hentikan Operasionaal PT SAL, Warga Inhil Datangi BPN Provinsi Riau


Dibaca: 3650 kali 
Senin, 02 April 2018 - 21:09:37 WIB
Desak Hentikan Operasionaal PT SAL, Warga Inhil Datangi BPN Provinsi Riau Warga Desa Pungkat saat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Senin (2/4/2018). Mereka mendesak agar operasional PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) dihentikan operasionalnya. 
 
Dimana sebelumnya surat penghentian sementara kegiatan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Indragiri Hilir tahun 2014 tidak mempan bagi perusahaan tersebut.
 
"Abainya perusahaan yang berafiliasi dengan First Resources dan lemahnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mengatasi konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang terjadi, membawa masyarakat Desa Pungkat menghadap dan meminta keberpihakan negara melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau" kata Hamdalis perwakilan Desa Pungkat kepada GAGASAN melalui pesan elektroniknya.
 
Hasil analisis Sistem Informasi Geospasial WALHI Riau mencatat bahwa lokasi perizinan yang diberikan kepada PT SAL pada tanggal 13 November 2013 lalu dengan Nomor: 503/BP2MPD-IUP/2013/I tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT. Setia Agrindo Lestari tumpang tindih dengan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru.
 
"Serta berada di kawasan gambut dengan kriteria lindung di Desa Pungkat Kecamatan Gaung. Hasil kajian ini mematahkan argumentasi PT SAL yang menyatakan bahwa areal konsesinya berada di atas tanah aluvial" kata Devi Indriani perwakilan daro organisasi lingkungan WALHI.
 
"Selain itu, kami juga mendapati bahwa areal konsesi PT SAL di Desa Pungkat sebagian besar merupakan hutan yang menjadi sumber penghidupan warga Desa" ujar Devi.
 
Ditambahkan Hamdalis, bahwa sebelum PT SAL beraktivitas, masyarakat menggunakan air dari Sungai Rawa yang mengaliri desanya. Namun sekarang, air sungai tersebut sudah tidak layak konsumsi, bahkan menurut masyarakat setempat setelah dimasak-pun rasanya tidak enak. Tidak hanya sampai disana, pencemaran juga berakibat pada penurunan perekonomian warga.
 
“Kami sudah muak dengan berbagai kelakuan nakal PT SAL, desa kami mayoritas bekerja sebagai pengerajin kapal. Sejak perusahaan ini masuk dan melakukan penebangan hutan kami kesulitan mencari bahan baku pembuatan kapal. Kalau penurunan perekonomian ini terus berlangsung mau diberi makan apa keluarga kami. Maka dari itu, saya mewakili masyarakat Desa Pungkat meminta BPN sesuai dengan kewenangannya menghentikan dan tidak menindaklanjuti apapun urusan administrasi yang berkaitan dengan PT SAL di areal desa kami” ungkapnya.
 
Staf WALHI Riau, Devi Indriani menambahkan bahwa hingga hari ini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terus beroperasi meski diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha.
 
Bahkan menjelang akhir 2017 lalu, masyarakat Desa Pungkat masih melihat aktivitas perusahaan dengan komoditas sawit tersebut dan berhasil mendokumentasikan dalam bentuk video penebangan hutan yang dilakukan oleh PT SAL.
 
“Hari ini PT SAL diduga sedang dan akan mengajukan Hak Guna Usahanya (HGU), namun kami memiliki fakta temuan bahwa jauh sebelum pengajuan HGU ini, PT SAL sudah beroperasi, yang artinya hal tersebut merupakan aktivitas ilegal. Jika pengajuan HGU ini di tindaklanjuti, maka rakyat bisa menilai betapa buruk dan acuhnya pemerintah terhadap kepentingan warga negaranya sendiri” tutup Devi.
 
Editor Arif Wahyudi

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker