GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Meski sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), namun tetap saja tiga orang narapidana di Lapas Klas II A Tembilahan melakukan kejahatan penyalahgunaan narkoba.
Ketiga napi itu tertangkap saat petugas Lapas Klas II A Tembilahan, melakukan razia rutin di dalam kamar - kamar yang dihuni narapidana penyalahgunaan narkoba tersebut. Mereka kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu - sabu.
Setelah mengamankan barang bukti, ketiganya pun digiring ke Polres Indragiri Hilir, untuk menjalani pemeriksaan.
"Ketiganya berinisial NSA (26 tahun), DS (35 tahun) dan Sur (23 tahun), adalah narapidan yang sedang menjalankan hukuman, juga karena tindak pidana narkotika", beber Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., Selasa (17/4/2018)
Razia rutin tersebut dipimpin langsung oleh Ka Lapas Sudiswan, S.H., petugas Lapas memeriksa secara detail, setiap ruangan, untuk mengantisipasi adanya narkotika dikalangan napi, Senin siang, 16/4/2018.
Di kamar No.7 Blok Mahoni, yang dihuni oleh NSA dan DS, ditemukan 16 paket sabu - sabu.
Paket sabu - sabu itu kemudian diakui sebagai milik kedua napi tersebut.
Penemuan itu kemudian diteruskan pihak Lapas ke Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir.
Kasat Res Narkoba yang datang bersama anggotanya ke Lapas, langsung menginterogasi NSA dan DS. Kedua napi ini mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari Sur, napi lainnya, yang menghuni kamar 1 Blok Mahoni. Sur lalu diamankan.
Saat ini, ketiga narapidana, yang sekarang berubah status jadi tersangka itu, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Daud M Nur