Kurir Narkoba Gunakan Mobil Suzuki Ertiga Angkut 29 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi


Dibaca: 4892 kali 
Kamis, 24 Mei 2018 - 13:25:10 WIB
Kurir Narkoba Gunakan Mobil Suzuki Ertiga Angkut 29 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Jajaran pejabat utama Polda Riau bersama Tersangka dan Barang Bukti Kamis 24 Mei 2018 saat melakukan ekspose kasus penangkapan Narkoba di Mapolda Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Laki-laki berinisial SL berusia 44 tahun warga Pulau Batam Provinsi Kepulauan Riau terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun kurungan. Akibat perbuatannya membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 20.000 butir pil ektasi pada Rabu 9 Mei 2018 lalu.
 
SL ditangkap oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Riau yang berkoordinasi dengan dua Polres di wilayah perbatasan yakni Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil).
 
Keberadaaan SL diketahui setelah Polsek Kemuning di Jalan Lintas Timur km 293 Selensen Tembilahan Inhil perbatasan wilayah hukum Polda Jambi. Dimana saat itu dilakukan razia kendaraan dan SL yang menggunakan mobil merk Suzuki jenis Ertiga plat polisi D 1544 ACJ berhasil diamankan.
 
Sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penggeledahan oleh timsus Ditresnarkoba Polda Riau dan personil Polsek setempat.
 
"Pada bagian bawah kendaraan ditemukan kotak modifikasi berjumlah 3 kotak. Didalamnya ditemukan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat total 29 Kg dibungkus dengan Teh Cina bertuliskan Yushan dan 4 bungkus warna putih diduga berisi ekstasi warna hijau merek Omega berisikan 20 ribu butir" tulis rilis pers Ditresnaroba Polda Riau yang diterima GAGASAN Kamis (24/5/2018) saat melakukan ekspose kasus penangkapan tersebut di Mapolda Riau.
 
Modus operandi yang dilakukan jaringan ini, untuk mengelabui petugas, Tersangka memasukan BB yang berhasil diamankan dengan cara memodifikasi kotak disembunyikan dibawah bagian mobil Suzuki Ertiga yang akan dibawa ke Jakarta melalui Jalur Darat.
 
Dalam catatan Polda Riau dari penangkapan Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut senilai Rp 35 milyar.
 
Selain Sabu-sabu 29 Kg dan 20 ribu butir pil ekstasi, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit mobil merek Suzuki jenis Ertiga dan telepon genggam merek Samsung.
 
Editor Arif Wahyudi

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker