Aktifis Lingkungan : Gakkum KLHK Tak Bisa Lepas Tangan Soal PT Musim Mas di Pelalawan


Dibaca: 2754 kali 
Rabu, 12 September 2018 - 15:30:06 WIB
Aktifis Lingkungan : Gakkum KLHK Tak Bisa Lepas Tangan Soal PT Musim Mas di Pelalawan Made Ali Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (sumber photo riau24.com)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aktifis lingkungan mengkritik keras pernyataan Sugeng Priyanto Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Adminitrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan terkait adanya dugaan PT Musim Mas menimbun sungai dan menanami kepala sawit di aliran sungai itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau..
 
"Pernyataan Gakkum KLHK perlu dikritik, sebab ketika ada pencemaran dan perusakan lingkungan hidup itu kewenangan juga KLHK" kata Made Ali Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) kepada Gagasan (12/9/2018). (Baca Juga PT Musim Mas Timbun Sungai, Soal Penegakan Hukum Kemen LHK Sebut Kewenangan Pemprov Riau
 
Selain itu soal penegakan hukum ini, juga dikatakan Made, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Red) penataan ruang Riau belum berjalan meski Perda RTRWP Riau sudah ada. "Emang seberapa kuat kekuatan PPNS penataan ruang? Gakkum KLHK tak bisa main lepas tangan soal PT Musim Mas, sebab itu sudah masuk perusakan dan pencemaran lingkungan hidup" tegas Made. 
 
Di lain pihak Sugeng Priyanto, sebelumnya menyatakan pelanggaran yang dilakukan PT musim Mas ini kewenangan ada di Pemerintah Provinsi Riau. "Karena ini menjadi kewenangan daerah maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemda" tegas Sugeng 
 
Selain itu juga Sugeng menyarankan jika Pemprov Riau lamban bahkan terkesan tak perduli, ia menyarankan agar ada masyarakat yang mengadukan PT Musim Mas kepada aparat penegak hukum.
 
"Masyarakat bisa mengadukan masalah tersebut kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk meminta klarifikasi apalagi dampak lingkungan dari penutupan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang besar" ujarnya.
 
Dengan demikian tambah Sugeng bisa saja apabila Pemda tidak melakukan upaya hukum bisa dikualifikasikan sebagai pembiaran yang memiliki konsekuensi hukum.
 
Hingga berita ini dilansir Ibrahim Humas PT Musim Mas saat di konfirmasi melalui sambungan telepon Rabu sore (12/9/2018) belum memberikan jawaban resminya.
 
Editor Arif Wahyudi

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker