RUU SDA Belum Mengakomodasi Kewajiban Pemerintah Memenuhi Hak Rakyat Akan Air Bersih


Dibaca: 4263 kali 
Jumat, 02 November 2018 - 16:25:36 WIB
RUU SDA Belum Mengakomodasi Kewajiban Pemerintah Memenuhi Hak Rakyat Akan Air Bersih Ilustrasi net
GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun dan Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) menyelenggarakan diskusi pakar dengan tema 'Peranan Regulasi Dalam Hak Air Atas Tanah di Indonesia', Jumat (2/11/18).
 
Hadir sebagai pembicara peneliti CRPG Dr. Mova Alafghani, ekonom UI Faisal Basri, Fani Wedahuditama dari Global Water Partnership South East Asia serta Gunawan Wibisono dari Universitas Muhamadiyah Malang. Selain itu hadir juga Pamantauan Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Sigid Hanandaja DP , ST, MT serta  Ir Agus Ahyar MSc Direktur Pengembangan SPAM dari Dirjen Cipta Karya dan Togar Arifin Silaban Staff khusus Wakil Presiden.
 
Sebagaimana di ketahui saat ini DPR tengah membahas RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa UU No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dan memberlakukan kembali Undang-Undang No 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Pemberlakuan kembali UU No. 11/1974  dalam prakteknya belum dapat menjawab seluruh persoalan-persoalan kekinian tentang pengelolaan, khususnya tentang pengusahaan air. Sehingga, terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang penguasaan dan pengusahaan air.
 
Fani Wedahuditama dari Global Water Partnership South Eas Asia, mengatakan draft RUU SDA tersebut dinilai belum menjamin hak asasi manusia atas air seperti  sanitasi dan akses terhadap air bersih, sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi; tertuang dalam Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan menjadi target Sustainable Development Goals (SDG). Saat ini, sebanyak 70 (tujuh puluh) juta jiwa penduduk belum memiliki akses kepada layanan sanitasi layak dan  30 (tiga puluh) juta orang Indonesia masih buang air sembarangan (BABS) di dunia setelah India (Data JMP 2017).
 
Draft RUU SDA juga dinilai belum cukup mengakomodir Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat. Sampai saat ini, tercatat sekitar 12.254  sistem air berbasis masyarakat yang dibangun lewat program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang melayani sekitar 15,6 juta penduduk Indonesia yang tersebar di 33 provinsi dan 365 Kabupaten. Tahun 2020 direncanakan terbangun 20.000 SPAM, dengan target 22,1 juta jiwa terlayani air minum yang aman. Perhitungan tersebut diluar SPAM yang dibangun diluar proyek PAMSIMAS. Dalam RPJMN 2015-2019 bahwa sistem berbasis masyarakat diproyeksikan untuk melayani sampai 60 persen penduduk Indonesia dan sisanya akan terlayani melalui sistem perpipaan PDAM.
 
Isu lain yang juga banyak mendapat sorotan masyarakat adalah pasal 63 dalam draf RUU (versi April 2018) tentang kewajiban masyarakat dalam menggunakan sumber daya air, khususnya huruf f yang mewajibkan masyarakat memberikan akses untuk penggunaan Sumber Daya Air dari sumber air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat.
 
Peneliti CRPG Dr. Mova Alafghani mengatakan pasal 63 f dan penjelasannya multitafsir. “Kedua penjelasan pasal diatas multitafsir terhadap pengertian “sekitar sumber air”, artinya tidak ada batasan jarak yang jelas siapa saja yang boleh mengakses dan yang tidak dan ketidakpastian ini dapat menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Pasal ini juga tidak memberikan kondisi dimana pasal ini dapat berlaku. Akibatnya, baik masyarakat sekitar memiliki akses air atau tidak, tetap diperbolehkan masuk ke sumber air yang tanahnya dikuasai pihak lain,” jelas Mova.
 
Menurut Mova, pemberian akses atas sumber air yang berada di tanah yang dikuasai oleh masyarakat berpotensi untuk (i) membahayakan pengguna sumber air, (ii) membahayakan pengguna air minum, (iii) tidak sesuai dengan konsep Water Safety Plan (WSP), (iv) mengacaukan sistem perizinan, (v) melanggar hak atas air dan (vi) memicu konflik.
 
Karenanya, ketentuan tentang air perpipaan dan sanitasi di dalam RUU SDA seharusnya dibuat lebih detail dengan mempertimbangkan target pemerintah 100% akses air minum dan 0% BABS pada 2019 yang memerlukan aturan memadai. Jika mengacu pada perintah Mahkamah Konstitusi, maka draf RUU SDA belum menunjukkan terlaksananya hak asasi manusia atas air. Selain itu, RUU SDA akan menjadi rujukan dari beberapa peraturan lainnya seperti  peraturan pelayanan air dan sanitasi. Oleh karena itu pasal-pasal dalam RUU SDA harus memadai untuk bisa dijadikan rujukan.
 
Hal lain yang yang dianggap perlu penyempurnaan antara lain definisi air minum yang masih menyatukan antara air minum perpipaan (SPAM) sebagaimana terdapat pada penjelasan pasal 51. Padahal, baik dari aspek konstitusi, aspek hak asasi manusia dan aspek regulasi, yang dimaksud air minum itu adalah air perpipaan. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konsekuensi negatif perusahaan air minum berbisnis AMDK dan dapat menurunkan capaian target air perpiaan karena pemerintah tidak mengurusi inti bisnisnya dalam hal memperluas akses air perpipaan. Penyatuan defisini air minum ini akan berimplikasi pada implementasi Pasal 54, yang menyatakan bahwa pengelolaan SDA dilakukan oleh  pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Miliki Daerah. Oleh karena itu, definisi tentang air minum dan air perpipaan ini harus dipisahkan secara jelas.
 
Ekonom Faisal Basri mengatakan industri AMDK hanya menggunakan sebagian kecil dari ketersediaan air. Yang harus dibenahi seharusnya manajemen sumber daya air, bukannya pembatasan melalui pengelolaan pemerintah (BUMN/ BUMD). “Justru seharusnya BUMN menjalankan fungsi negara sebagai penyedia air bagi masyarakat. Namun dengan pencampuran definisi air pada RUU SDA ini, malah memberi peluang bagi BUMN menjalankan fungsi korporate yaitu berbisnis AMDK. Ini akan mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat,” jelas Faisal Basri. Lebih lanjut, Faisal Basri berharap  sifat UU kedepan seharusnya dapat membuka partisipasi dan peranan non state actor seperti masyarakat dan  kolaborasi dengan pakar. Dengan demikian, UU dapat menggerakkan potensi yang ada di masyarakat.(rilis)
 
 
 
 
 

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker