Parah Oknum Lurah Pekanbaru Gunakan Hasil Pungli untuk Kebutuhan Pribadi


Dibaca: 1991 kali 
Selasa, 04 Desember 2018 - 16:48:41 WIB
Parah Oknum Lurah Pekanbaru Gunakan Hasil Pungli untuk Kebutuhan Pribadi Lurah Lurah Sidomulyo Barat saat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau Rabu Rabu 28 November 2018

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial RM (37) pelaku pungli pembuatan surat tanah mengaku hasil pungli tersebut untuk keperluan pribadi.

 

Pengakuan pelaku tersebut saat diinterogasi Ditreskrimsus Polda Riau. Pelaku ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polda Riau atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (28/11/2018) lalu.

 

''Uang pungli yang diminta oknum lurah tersebut dari masyarakat yang mengurus surat akan digunakan sendiri oleh pelaku," kata Kombes Pol Sunarto

 

Sunarto memaparkan saat ini kepolisian sedang mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU.

 

Diketahui, oknum lurah tersebut tertangkap tangan di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. RM tertangkap tangan tim saber pungli saat meminta uang untuk pengurusan surat tanah dari pembeli tanah sebesar Rp10 juta.

 

Sebelum tertangkap tangan tim saber pungli Direskrimsus, pembeli tanah menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus, untuk menginformasikan ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta, agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.

 

Dari laporan tersebut Direskrimsus melakukan pengintaian terhadap pelaku ini. Saat tertangkap tangan, oknum lurah ini menyimpan uang yang dimintanya kepada masyarakat dalam jok sepeda motor dinas (plat merah, red) sebanyak Rp10 juta.

 

Saat diinterogasi oknum lurah tersebut mengakui sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp25 juta pada penjual tanah untuk kepengurusan surat tanah SKT dan SKGR. Saat itu penjual tanah hanya memberikan uang Rp23 juta kepada oknum lurah tersebut dan diterimanya.

 

Oknum lurah ini telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Editor: Arif Wahyudi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker