Pemkab Inhil Sosialisasi Tentang Daftar Kewenangan Desa


Dibaca: 1897 kali 
Kamis, 06 Desember 2018 - 22:42:07 WIB
Pemkab Inhil Sosialisasi Tentang Daftar Kewenangan Desa

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas (PMTL) Sekretariat Daerah (Setda) Inhil taja Sosialisasi Peraturan Bupati Inhil Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Kamis (6/12).

 

Bertempat di Aula Lantai 5 Setda Inhil Jalan Akasia Nomor 1 Tembilahan, acara dibuka secara resmi oleh Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili Plh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil RM Sudinoto SP MM.

 

Turut Hadir Kepala DPMD Inhil, Kabag PMTL Setda Inhil Drs H Andrismar MP, Ketua Apdesi Inhil, seluruh Kabag di Lingkungan Setda Inhil, dan para peserta sosialisasi. 

 

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini ialah memberi pemahaman kepada kepala desa tentang daftar kewenangan desa melalui Perbup Nomor 15 Tahun 2018.

 

Hal tersebut diutarakan oleh Kabag PMTL Setda Inhil, selaku ketua panitia pelaksana. "Peserta berjumlah 39 orang yang terdiri dari 5 kecamatan dan Ketua Apdesi Inhil. Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewnenangan Desa Kemendagri RI, Drs Sautma Sihombing MSi dan Sekretaris DPMD Inhil, Budi M Pamungkas SSTP MSi," ungkapnya.

 

Sementara itu, Plh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil mengatakan bahwa Pemerintah Desa telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa. 

 

"Namun demikian, kita menyadari bahwa saat ini masih terdapat kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang mana salah satu penyebabnya adalah karena Aparatur Pemerintahan Desa belum sepenuhnya memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa," ujarnya.

 

Oleh sebab itu, lanjutnya, kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 ini menjadi upaya yang baik untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa.

 

"Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, saya minta kepada pemerintah desa agar melakukan musyawarah desa untuk memilih dari daftar kewenangan desa sesuai Perbup tersebut dengan mempertimbangkan situasi, kondisi, dan kebutuhan masing-masing desa yang disusun dalam rancangan peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan desa oleh kepala desa dan BPD," paparnya.

 

Dirinya berharap agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga segenap Aparatur Pemerintahan Desa dapat melaksanakan roda pemerintahan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker