Pengrusakan Baliho SBY, Polda Riau Baru Tetapkan 1 TSK, Aktor Intelektual Masih Samar


Dibaca: 2331 kali 
Senin, 17 Desember 2018 - 17:04:05 WIB
Pengrusakan Baliho SBY, Polda Riau Baru Tetapkan 1 TSK, Aktor Intelektual Masih Samar Kapolda Riau Irjen pol Eko Widodo Prihastopo memimpin konferensi pers terkait pengrusakan baliho pada Senin (17/12/2018)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Proses hukum dalam kasus pengrusakan baliho dan spanduk milik Partai Demokrat di Kota Pekanbaru belum menemukan titik terang. Pasalnya Kepolisian Daerah (Polda) Riau, baru menetapkan satu Tersangka yakni Heryd Swanto alias HS, warga Jalan  Ikan Mas, Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai.
 
Sementara nama-nama yang disebutkan oleh HS dalam video rekaman yang dirilis Partai Demokrat pada Sabtu (15/12/2018) kepada wartawan belum dilakukan penyelidikan. 
 
Saat ditanyakan wartawan soal otak pelaku dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Senin (17/12/2018) menyatakan masih dalam penyelidikan.
 
HS ini sendiri sudah ditetapkan TSK sejak Sabtu kemarin (16/12/2018) setelah dirinya tertangkap basah oleh warga melintas dengan sepeda motornya di SPBU Sudirman menuju arah Bandara.
 
Dan warga tersebut melihat pelaku memanjat baliho milik Partai Demokrat berada tidak jauh dari SPBU dan merobek dengan menggunakan pisau pemotong.
 
Warga tersebut berdasarkan keterangan Polda Riau langsung meneriaki ke arah pelaku dan HS melompat, kabur dan sempat terjatuh, dan berlari.
 
Kemudian warga itu mengejar dan menangkap pelaku kemudian menyerahkan kepada kepolisian.
 
Atas kejadian tersebut, Edi A Muhammad Yatim Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau akhirnya membuat laporan polisi.
 
Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa alat peraga kampanye milik Partai Demokrat berupa tiang bambu dan kayu sebanyak 4 potong, potongan berupa sobekan baliho, serta pisau cutter.
 
Menurut Polda Riau, motif HS melakukan hal tersebut karena dibayar sejumlah uang pemesan yang sampai sekarang belum terungkap siapa otak pelakunya.
 
Pelaku akan dikenakan pasal 170 Juncto pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 5 tahun penjara.  
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker