Hoaks Apa Yang Kau Lakukan Yanti Susi, Bupati Meranti Lapor ke Polisi


Dibaca: 2212 kali 
Jumat, 11 Januari 2019 - 17:53:31 WIB
Hoaks Apa Yang Kau Lakukan Yanti Susi, Bupati Meranti Lapor ke Polisi Irwan Nasir didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan akun facebook Susi Yanti ke Polda Riau Jumat (11/1)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau Irwan Nasir mendadak mengunjungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Jumat (11/1/2018) untuk melaporkan akun Facebook atas nama Yanti Susi.
 
Dalam keterangan pers yang diterima wartawan pada Jumat (11/1/2018) Irwan Nasir yang didampingi kuasa hukumnya Bonny Nofriza S menyatakan bahwa akun Yanti Susi sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks di dinding akun facebooknya terhadap Bupati Kepulauan Meranti tersebut.
 
"Akun Facebook "Yanti Susi" yang dinilai telah menyebarkan berita Finah dan Hoax terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, dilaporkan ke Polda Riau, laporan resmi langsung dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti didampingi Pengacara Bonny Nofriza SH MH, ke Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Pokda Riau, Jumat pagi (11/1/2019)" demikian bunyi keterangan pers pihak Irwan Nasir yang diterima Gagasan.
 
Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza menjelaskan bahwa pelaporan Akun Facebook "Yanti Susi" ke Sub Direktorat Reskrimsus Polda Riau karena karena Akun atas nama "Yanti Susi" dinilai telah menyebarkan berita Fitnah dan Hoax pada Akun Facebook milik terlapor Tertanggal 9 January 2019 yang mengarah pada pencemaran nama baik. 
 
Namun didalam keterangan pers tersebut, tidak disebutkan materi atau unggahan yang dianggap hoaks atau pencemaran nama baiknya apa.
 
Dalam keterangan pers tersebut Bonny Nofriza, mengatakan langkah yang mereka ambil untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik Akun Facebook atas nama "Yanti Susi" agar tidak sembarangan memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya. 
 
"Dan kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai UU yang berlaku," ucap Bonny.
 
Menurut Bonny pasal yang mereka tuduhkan kepada Yanti Susi yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).  
 
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat dikonfirmasi Gagasan soal pengaduan Irwan Nasir tersebut hanya menyebutkan bahwa pihak Bupati Kepulauan Meranti sudah melakukan keterangan pers. "Kan bupati tadi udah pres release mas" tulis Gideon singkat melalui pesan singkat. Saat ditanyakan kembali materi laporannya apa Gideon menganjurkan bertanya ke Kasubdit yang menangani kasus tersebut. "Langsung ke Kasubdit aja lah ya" tulisnya singkat.
 
Untuk memastikan materi yang dinilai hoaks atau pencemaran nama baik tersebut, Gagasan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Yanti Susi di Medsos, namun sayangnya tak ada lagi ditemukan akun atas nama tersebut. 
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Munazlen Nazir

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker