Satker Ini Diminta Ungkap Uang Muka Proyek TPA di Kabupaten Kuantan Singingi ke Publik


Dibaca: 2358 kali 
Kamis, 28 Maret 2019 - 12:14:09 WIB
Satker Ini Diminta Ungkap Uang Muka Proyek TPA di Kabupaten Kuantan Singingi ke Publik pekerjaan pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi (PSPLP) Provinsi Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi sorotan.
 
Lantaran ada uang milyaran rupiah di Satker tersebut yang belum diketahui rimbanya terkait pelelangan pekerjaan pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi sumber dana APBN dengan pagu anggaran Rp. 26.000.000.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan HPS Rp. 17.350.000.000.
 
Hal ini terungkap dalam surat bernomor : 005/SK/DPN GERHANA/III/2019, atas nama LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana) yang disampaikan melalui surat elektronik ke redaksi Gagasan.
 
"Apakah uang muka pekerjaan yang telah di terima oleh PT. Noor Lina Indah telah dikembalikan ke Kas Negara ?. Dan apakah jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dari PT Noor Lina IndahOOR LINA telah dicairkan dan disetor ke kas Negara?." Tanya Riko Rivano SH Ketua Umum LSM Gerhana.
 
Selain itu juga dia juga menanyakan apakah PT Noor Lina Indah telah di masukkan atau diajukan dalam daftar daftar hitam sebagai perusahaan bermasalah.
 
Diterangkan Riko hal ini berawal dari pelelangan Pekerjaan Pembangunan TPA Kab. Kuantan Singingi sumber dana APBN dengan pagu anggaran Rp. 26.000.000.000, dan HPS Rp. 17.350.000.000.
 
Pada lelang tersebut di tetapkan PT. Noor Lina Indah NOOR LINA sebagai pemenang dengan nilai Rp. 15.145.690.000.
 
"PT Noor Lina Indah sudah menandatangani kontrak serta telah menerima uang muka untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan TPA Kab. Kuantan Singingi" terang dia.
 
Namun lanjut Riko, perusahaan tersebut telah diputus kerja dikarenakan diduga telah menggunakan dokumen palsu dalam proses pelelangan.
 
"Dan sekarang perkaranya masih bergulir di Reskrimum Polda Riau serta pihak dari PT Noor Lina Indah dan POKJA (Kelompok Kerja. Red)
maupun Satker telah diminta keterangannya oleh Polda Riau atas dugaan pemalsuan dokumen lelang" tutur Riko.
 
Perbuatan tersebut terang Riko dapat menimbulkan kerugian negara.
 
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pida Korupsi" paparnya.
 
Untuk memastikan bahwa tidak ada penyalhagunaan uang negara tersebut, LSM Gerhana tegas Riko meminta jawaban tertulis pihak Satker PSPLP.
 
"Surat ini juga kami ajukan ke KPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya Republik Indonesia di Jakarta. Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya Republik Indonesia di Jakarta. Dan Gubernur Riau di Pekanbaru" tutup Riko.
 
Di lain pihak Yeni Mulyadi dari Satker PSPLP Provinsi Riau maupun Haryanto PPK saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya belum memberika keterangan resmi soal surat dari LSM Gerhana tersebut, Hingga berita ini dilansir Gagasan berusaha menunggu jawaban dari kedua orang tersebut.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker