Penyeludupan 141 Ekor Burung Kakaktua Melalui Pelabuhan 'Tikus' Tembilahan


Dibaca: 1780 kali 
Jumat, 10 Mei 2019 - 22:30:14 WIB
Penyeludupan 141 Ekor Burung Kakaktua Melalui Pelabuhan 'Tikus' Tembilahan Barang bukti 141 ekor burung kakaktua diamankan anggota Polres Inhil
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pelaku penyeludupan hewan yang dilindungi diringkus aparat di pelabuhan 'tikus' di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. 
 
Pelaku Abdul alias Salam diringkus aparat, Jumat (10/5/2019) sekira pukul 10.47 WIB, lantaran kedapatan membawa 141 ekor burung kakaktua dari Batam yang akan diangkut di pelabuhan tikus (pelabuhan kecil) di perairan Indragiri. 
 
"Warga pembawa burung tersebut atas nama Abdul Salam. Kini barang bukti bersama warga sudah kita amankan," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, Jumat (10/5/2019).
 
 Rony menjelaskan seratusan kakaktua itu dibawa menggunakan speedboat (kapal cepat) dan dimasukkan burung tersebut ke dalam 22 kota. Kapal lalu bersandar di perairan sungai Indragiri di Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan.
 
"Dari 22 kotak berisikan burung kakaktua tersebut, jumlahnya ada 141 ekor. Barang bukti ini dibawa dari Batam, Provinsi Kepri," Jelasnya Rony.
 
Saat ditangkap, kata Rony, Abdul tidak bisa menunjukkan dokumen resmi membawa burung kakaktua. Polisi akan berkoordinasi dengan BBKSDA terkait penangkapan ini.
 
"Kita melakukan koordinasi dengan BBKSDA di Rengat, Inhu. Barang bukti burung dan kapalnya juga turut kita amankan," tuturnya.
 
Reporter: Daud M Nur

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker