Bawa Sabu 15 Kg, Pemuda Berusia 19 Tahun di Dumai Ditangkap Polda Riau


Dibaca: 3109 kali 
Selasa, 28 Mei 2019 - 15:49:30 WIB
Bawa Sabu 15 Kg, Pemuda Berusia 19 Tahun di Dumai Ditangkap Polda Riau Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Serbuan barang haram Narkotika jenis sabu yang diduga dipasok dari negara tetangga Malaysia kembali digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
 
Polda Riau dalam keterangan pers yang diterima Gagasan Selasa siang (28/5/2019) menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu 28 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di Jl Arifin Ahmad Lintas Dumai - Sei Pakning Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai,Dumai Provinsi Riau.
 
Dengan tersangka seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AF warga dari Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
 
Dari tangan AF, aparat menyita Barang Bukti (BB) 15 bungkus diduga Shabu dalam kemasan warna kuning bergambar kaisar china dan 5 bintang dengan berat bruto 15 Kg dimasukkan dalam 2 tas ransel.
 
Dimana didalam ransel pertama merk The North Face, berisi 2 bungkus besar masing-masing 4 bungkus dan 3 bungkus dan total 7 bungkus, dengan berat bruto 7 kg.
 
Kemudian di ransel kedua merk Deuter, berisi 3 bungkus besar masing-masing 2 bungkus, kemudian bungkus kedua berisi 3 bungkus dan yang ketiga 3 bungkus total 8 bungkus, berat bruto 8 kg.
 
AF membawa barang haram tersebut menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BM 6782 LQ.
 
Karena perbuatannya, AF akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, berupa hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, atau paling lama 20 tahun kurungan.
 
Menurut pihak kepolisian AF, untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyimpan 15 bungkus diduga Shabu dalam kemasan warna kuning bergambar Kaisar China dan 5 bintang berat bruto 15 Kg yang dimasukkan dalam 2 tas ransel.
 
Dan diletakkan di depan dan di belakang sepeda motor yang digunakannya.
 
Polda Riau juga mengungkapkan, hal ini berawal dari info masyarakat pada 16 Mei 2019 tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis Shabu dari Malaysia menuju Sumbar melalui perairan Rupat Kabupaten Bengkalis.
 
"Menindaklanjuti hal tersebut, atas perintah Dirres Narkoba Polda Riau maka Timsus yang dipimpin oleh Wadir Res Narkoba AKBP Andri, didampingi oleh Iptu Yoyok Iswadi melakukan pendalaman dan pada Selasa  21 Mei 2019 tim bergerak menuju daerah sasaran" terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
 
Dan kata Kabid Humas lagi, selanjutnya pada Rabu 22 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 Wib tim berhasil mengamankan BB.
 
"Pada saat penangkapan 2 tersangka melarikan diri menggunakan roda dua dan 1 tersangka berhasil diamankan setelah diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai paha sebelah kanan dan kaki kiri bagian bawah" terang Sunarto.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker