Soal Pesangon Karyawan:

Dikonfirmasi Wartawan, Humas PT Lekonindo Meradang


Dibaca: 1996 kali 
Selasa, 18 Juni 2019 - 13:13:24 WIB
Dikonfirmasi Wartawan, Humas PT Lekonindo Meradang ilustrasi foto.
GAGASANRIAU.COM, SIAK - Jurubicara atau humas PT Lekonindo, Sinurat meradang saat dikonfirmasi wartawan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon yang tak sesuai tuntutan 4 (empat) mantan karyawannya.
 
Meradangnya Sinurat ini disebabkan wartawan menolak menyebutkan nama narasumber, sehingga informasi pemecatan karyawannya bisa ''bocor'' kepada wartawan.
 
Karena wartawan bersikukuh untuk tidak menyebutkan narasumbernya, terlontar kata kata bernada arogan yang intinya dirnya tidak perduli diberitakan soal itu. Bahkan jika belum puas, dirinya menantang wartawan untuk berjumpa langsung di Kilometer (KM) 49 Minas. 
 
"Apa maumu, jumpai saya. Ke tempat aku aja, di Minas Kilometer 49. Tanya aja Sinurat ya," tukasnya, Senin (17/06/2019).
 
Diketahui sebanyak empat orang karyawan PT Lekonindo di Kabupaten Siak merasa dipaksa pensiun. Uang pesangon tidak penuh dibayarkan. 
 
"Saya memang sudah masuk usia pensiun, tapi istri saya yang juga karyawan di sana belum masuk masa pensiun tapi tiba-tiba keluar surat pensiun," kata BN, karyawan tersebut sebelumnya.
 
Kendati demikian, BN sebenarnya juga kaget disuruh pensiun oleh pihak perusahaannya. BN merasa surat pensiun yang diterimanya terlalu mendadak dan terkesan sepihak. Sedangkan istrinya sebenarnya belum memasuki masa pensiun, namun tiba-tiba ia mendapat surat pensiun dari perusahaan. 
 
BN mengungkapkan, kebijakan perusahaan yang diterima tersebut berawal karena adanya mutasi. Dia dan istrinya dipindahkan ke tempat lain di dalam perusahaan perkebunan itu.
 
"Ada perintah dari perusahaan untuk memutasi saya ke lokasi baru di daerah terpencil," ucapnya.
 
BN merasa tidak cocok bekerja di penempatan barunya tersebut. Namun ia tetap bekerja pada tempat yang lama seperti biasanya.
 
Dua bulan waktu berlalu. Surat perusahaan datang dan menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian BN dan istrinya kepada perusahaan selama ini. Selain dipaksa pensiun, ia juga tidak menerima pesangon dan sisa gaji. 
 
"Kami mengadu ke serikat pekerja,  lalu serikat pekerja melaporkan ke Distransnaker Siak," kata dia.
 
Walhasil, Distransnaker Siak mengerluarkan surat agar perusahaan membayarkan uang pesangon sebessr Rp 80 juta untuk BN dan Rp 30 juta untuk istri BN. Surat ini juga disampaikan ke pihak perusahaan. Namun sayangnya, BN dan istrinya hanya menerima Rp 50 juta. Selain itu sisa gaji dua bulan juga tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.
 
Sedangkan Kepala Distransnaker Siak Amin Budyadi kembali dikonfirmasi Senin ini, mengatakan pihaknya mengeluarkan surat berupa anjuran. Surat tersebut bisa menjadi bekal karyawan bersangkutan untuk menyelesaikan persoalannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
 
"Ada beberapa anjuran dan kesimpulan yang kami keluarkan setelah memediasi kedua pihak. Isi anjuran itu bisa kita cek di kantor kami, karena tidak hafal bunyinya," pungkasnya.
 
 
Reporter : Arifin
Editor : Deden Yamara.
 

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker