Usut Tuntas Lahan 2.800 Hektare Sinama Nenek Selama Dikuasai PTPN V


Dibaca: 2826 kali 
Jumat, 21 Juni 2019 - 22:15:20 WIB
Usut Tuntas Lahan 2.800 Hektare Sinama Nenek Selama Dikuasai PTPN V Eddy Akmad RM
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD Riau, Eddy Akmad RM meminta agar penegak hukum juga mengusut tuntas lahan Sinama Nenek di Kabupaten Kampar selama dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Pasalnya areal perkebunan sawit seluas 2800 hektar itu dikuasai secara ilegal dan bukan dinikmati oleh masyarakat setempat. 
 
Dengan keluarnya keputusan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2019 di Jakarta lalu, dan memberikan kepada lahan 2800 hektar yang dikuasai PTPN V kepada masyarakat setempat, bukan berarti persoalaan hukum dalam penguasaan ilegal itu terhapus begitu saja. 
 
"Kami masyarakat di Riau memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijakan Presiden Jokowi untuk mengembalikan lahan Sinama Nenek kepada masyarakat yang sekian tahun dikuasai oleh PTPN V. 
 
Namun kami juga meminta agar aparat hukum untuk menyelidiki selama lahan itu dikuasai secara ilegal siapa saja yang menikmati hasilnya" kata Eddy RM kepada Gagasan Jumat petang (1/6/2019).
 
"Kita patut mempertanyakan, ke mana hasil itu apakah masuk ke kas negara atau dinikmati oknum-oknum tertentu," ujar dia.
 
Karena tegas Eddy RM lagi, lahan tersebut dikuasai secara ilegal, PTPN V sendiri lanjutnya tidak hanya sekedar mengembalikan lahan itu kepada rakyat, melainkan juga harus mengembalikan hasil kebun yang sudah bertahun-tahun itu berproduksi kepada rakyat.
 
Sementara itu, berdasarkan pernyataan Dirut PTPN V Jatmiko kepada wartawan di Pekanbaru ia mengatakan, akan mematuhi keputusan Presiden Jokowi tersebut.
 
Kata dia, lahan sawit 2.800 ha yang selama ini dikelola PTPN V akan dikembalikan ke masyarakat lagi.
 
"Saya tegaskan bukan PTPN V yang menyerahkan ke warga, tapi kita mengembalikan lahan ke pemerintah. Nanti pemerintah yang menentukan siapa warga yang berhak menerima," kata Jatmiko dikutip dari detik.com.
 
Berangkat dari pernyataan tersebut, kata Eddy RM, dirinya menduga bahwa PTPN V juga harus bertanggungjawab karena menguasai dan menikmati hasil buah sawit 2800 hektar selama berkonflik.
 
Untuk itu, tegas Eddy RM lagi, agar persoalaan dalam lahan 2800 hektar Sinama Nenek ini terang benderang, penegak hukum harus mengusut tuntas pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.
 
"Jangan nanti ketika bapak Presiden Jokowi memberikan sertifikat kepada masyarakat di tanah Sinama Nenek itu masih menyisahkan persoalaan" tutup Eddy RM.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi  

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker