Revisi Perda No 10 Tahun 2018 tentang RTRWP, Gubri dan DPRD Harus Cabut Izin Lahan Perusahaan Sawit & HTI


Dibaca: 2034 kali 
Kamis, 19 September 2019 - 01:02:25 WIB
Revisi Perda No 10 Tahun 2018 tentang RTRWP, Gubri dan DPRD Harus Cabut Izin Lahan Perusahaan Sawit & HTI
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau harus dilakukan sikap tegas oleh pemerintah dan wakil rakyat di legislatif. Sikap tegas ini, adalah cara untuk memadamkan Karhutla secara permanen, dan juga agar tidak menjadi momok menakutkan setiap tahun bagi masyarakat di Bumi Lancang Kuning.
 
Untuk itu, menurut organisasi lingkungan, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) SYamsuar, Gubernur Riau harus berani merekomendasikan kepada Siti Nurbaya, Menteri LHK untuk mencabut izin HTI yang lahannya sengaja dibakar atau terbakar.
 
"Mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit lintas kabupaten/kota yang melakukan pembakaran hutan dan lahan" tegas Made Ali kepada Gagasan, Senin (16/9/2019).
 
Siti Nurbaya juga kata dia, harus melakukan penegakan hukum terhadap korporasi dan peorangan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
 
"Merevisi Perda No 10 Tahun 2018 tentang RTRWP Riau 2018-2028 karena Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Lampiran KLHS tidak disetujui Menteri LHK dan tidak melalui proses partisipasi publik" papar dia.
 
Dimana kata dia, KLHS berfungsi salah satunya menghentikan bencana kebakaran hutan dan lahan.
 
Bukan hanya Gubenur kata Made lagi, Bupati dan Walikota juga harus berani merekomendasikan kepada Gubernur dan Menteri LHK mencabut izin Hutan tanaman Industri yang terbakar dan merambah kawasan hutan maupun lahan gambut.
 
"Cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap korporasi sawit yang melakukan pembakaran lahan di dalam konsesinya" tegas dia.
 
Sementara itu, kata Made, DPRD Provinsi Riau harus segera merevisi Perda No 10 Tahun 2018 tentang RTRWP Riau 2018-2028.
 
Karena kata dia, 80 persen alokasi peruntukan ruangnya untuk korporasi sawit dan HTI termasuk tambang.
 
"KLHS yang tercantum dalam lampiran Perda adalah bodong karena tidak disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan" ungkap dia.
 
Dan terang dia lagi, DPRD Provinsi Riau segera menetapkan Perda Pengendalian Karhutla yang saat ini masih menjadi Ranperda dan tidak diselesaikan oleh DPRD periode sebelumnya.
 
Menurut Made, berdasarkan temuan Jikalahari sepanjang 17 tahun, karhutla terjadi di atas lahan kawasan hutan maupun non kawasan hutan yang sengaja dibakar oleh individu maupun korporasi.
 
Cara tersebut menurut dia, untuk menghemat pengeluaran dan mempercepat proses penanaman.
 
"Lahan yang sudah terbakar dominan dibersihkan lalu ditanami akasia-ekaliptus maupun sawit. Presiden Jokowi harus melakukan tindakan tegas dan serius,” kata Made Ali.
 
Selain itu juga kata dia, DPRD Riau segera membentuk Pansus Karhutla sebagai wujud koreksi atas lemahnya kinerja pemerintah kejadian yang sama dan terjadi berkali-kali.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker