Ada Yang Mau Nyusul? Terlibat Korupsi Dana Desa, Kades di Kuansing Ini Dijebloskan ke Penjara


Dibaca: 4437 kali 
Selasa, 01 Oktober 2019 - 12:12:56 WIB
Ada Yang Mau Nyusul? Terlibat Korupsi Dana Desa, Kades di Kuansing Ini Dijebloskan ke Penjara ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menjebloskan seorang Kepala Desa (Kades) karena diduga terlibat korupsi dana desa ratusan juta.
 
Kades berinisial Adk, kini jadi tersangka korupsi dana desa di Kecamatan Pangean, dijebloskan di Rutan kelas I Pekanbaru pada Kamis (19/9/2019).
 
Dilansir dari tribunpekanbarunnews.com, oknum Kades Adk ini menjabat di Kecamatan Pengean, Kuansing, Riau. Ia dijebloskan ke Rutan kelas I Pekanbaru oleh Kejari Kuansing setelah menerima berkasnya dari kepolisian setempat.
 
"Hari ini berkasnya kita terima dan langsung kita lakukan penahan ke Rutan kelas I Pekanbaru," kata kepala Kejari Kuansing Hari Wibowo SH MH melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra SH, MH pada Kamis (19/9/2019) dikutip dari tribunpekanbarunews.com.
 
Disebutkan, saat proses penyelidikan di Polres Kuansing, tersangka Adk memang tidak ditahan hingga akhirnya berkas diserahkan ke Kejari Kuansing.
 
"Kita memiliki waktu 20 hari penahan ini. Dalam waktu dekat berkasnya akan kita masukkan ke pengadilan," ujarnya.
 
Persidangan tidak dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Namun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Pekanbaru.
 
Kasus yang membelit tersangka yakni pengelolaan keuangan desa pada APBDes 2016 lalu.
 
Perkara ini berawal dari adanya realiasai pengeluaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (Lpj) terhadap tiga paket kegiatan yakni program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan jalan.
 
Akibat ketidaksesuaian tersebut, audit pun dilakukan. Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 576,6 juta.
 
"Lebih rincinya lagi soal kegiatan itu, akan kita buka saat persidangan nanti," ujarnya.
 
Akibat perbuatan tersangka, ia dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker