Sengaja Bakar Lahan, Manajer PT SSS Dijebloskan ke Penjara


Dibaca: 1995 kali 
Selasa, 08 Oktober 2019 - 19:45:31 WIB
Sengaja Bakar Lahan, Manajer PT SSS Dijebloskan ke Penjara AOH TSK PT SSS saat digiring ke ruang Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Riau Selasa 8 Oktober 2019
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Karhutla dari korporasi masing-masing dari Direksi PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) ESHL dan AOH sebagai Pjs Manajer Operasional perusahaan perkebunan sawit tersebut.
 
Dan pada Selasa (8/10/2019) pihak Ditreskrimsus Polda Riau menjebloskan Manajer Operasional PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) berinisial AOH.
 
"Tersangka ada dua, pertama Korporasinya yakni PT SSS dalam hal ini diwakili oleh direktur utama perusahaan sesuai akta notaris EZHL, dan tersangka sebagai pengurus perusahaan AOH sebagai Pejabat Sementara manajer operasional" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi oleh Direktur Ditreskrimsus AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru (8/10/2019).
 
Kemudian lanjut Sunarto, sudah dilakukan penahanan Tersangka pengurus perusahaan atas nama AOH manajer operasional PT SSS. Dan saat ini sudah dilakukan di Ditreskrimsus Polda Riau.
 
"Penyidik melakukan penyelidikan perkara secara profesional sesuai saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya" terang Sunarto.
 
Sementara itu, AKBP Andri Sudarmadi, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau mengatakan bahwa pihaknya telah menyita bukti-bukti berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SSS No.07 tanggal 10 Juni 2019 oleh notaris Rosalina Taswin  atas nama EZHL, TDP, NPWP perusahaan, dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang di keluarkan oleh Bupati Pelalawan, Dokumen Amdal, RKL dan RPL PT SSS.
 
" PT SSS dengan sengaja atau lalai tidak menyiapkan alat sarana dan prasarana, SOP, pegawai dan Sumber daya manusia serta tidak didukung dana yang memadai untuk mencegah Kebakaran Hutan" terang Andri.
 
Lahan tersebut terbakar pada Sabtu 23 Februari, namun upaya pemadaman tidak dilakukan secara maksimal hingga lahan terbakar seluas 155,2 hektar pemadaman hingga 10 Maret 2019.
 
"Dan berdasarkan hasil penyelidikan baik pengecekan TKP, wawancara dengan masyarakat, ahli, dan pihak perusahan di lapangan berupa pengambilan sampel lahan terbakar dan gelar perkara, dapat kita simpulkan bahwa telah terjadi kesengajaan oleh PT SSS hingga terjadinya kebakaran hutan dan lahan" terangnya.
 
Dalam kasus ini dikatakan Andri, pihaknya meminta kesaksian masing-masing 11 orang saksi ahli, dari masyarakat 13 orang, perusahaan 23 orang. 
 
PT SSS ini kata Andri, akan dipersangkakan dengan pasal 98 ayat 1 ayat I nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup "Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, air laut atau kriteria mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 10 tahun kurungan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 atau paling banyak Rp.10.000.000.000.
 
Kemudian Pasal 99 ayat 1 UU RI No.32 2009 Tentang PPLH, yang berbunyi "bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker