Sengaja Bakar Lahan, PT SSS Terancam Dicabut Izinnya


Dibaca: 1885 kali 
Selasa, 08 Oktober 2019 - 22:04:07 WIB
Sengaja Bakar Lahan, PT SSS Terancam Dicabut Izinnya
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Selain pihak manajemennya dijebloskan ke penjara, korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) juga terancam dicabut izinnya bahkan dilakukan hukuman tambahan berupa denda.
 
"Penanganan kooporasi sesuai dengan pasal 23 ayat 1 Perma No 13 tahun 2016, Tentang Tata Cara Penangan Tindak Pidana yang dilakukan korporasi, yang pertama bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap kooporasi dan pengurus, dan yang kedua adalah pengurus dan korporasi, dan kami Satgaskum Karhutla mengambil korporasi dan pengurus" ungkap Direktur Ditreskrmsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi saat melakukan konferensi pers di kantornya Selasa sore (8/10/2019).
 
Dan Hakim, terangnya lagi, dengan pasal tersebut dapat menjatuhkan pidana pokok dan atau pidana tambahan. Sehingga terhadap korporasi tidak dapat dilakukan hukuman badan atau pidana penjara.
 
"Tetapi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada korporasi adalah pidana denda hingga penutupan perusahan atau pencabutan izin, dan untuk pengurus dapat mempertanggungjawabkan pidananya atau hukuman penjara" terang dia.
 
 
Dan untuk pengurus PT SSS sendiri, Ditreskrimsus Polda Riau sudah menjebloskan AOH ke penjara. AOH ini adalah Pejabat Sementara (Pjs) Manajer Operasional perusahaan perkebunan sawit tersebut.
 
Andri memaparkan bahwa lahan tersebut terbakar pada Sabtu 23 Februari, namun upaya pemadaman tidak dilakukan secara maksimal hingga lahan terbakar seluas 155,2 hektar pemadaman hingga 10 Maret 2019.
 
"Dan berdasarkan hasil penyelidikan baik pengecekan TKP, wawancara dengan masyarakat, ahli, dan pihak perusahan di lapangan berupa pengambilan sampel lahan terbakar dan gelar perkara, dapat kita simpulkan bahwa telah terjadi kesengajaan oleh PT SSS hingga terjadinya kebakaran hutan dan lahan" terangnya.
 
PT SSS ini kata Andri, akan dipersangkakan dengan pasal 98 ayat 1 ayat I nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup "Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, air laut atau kriteria mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 10 tahun kurungan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 atau paling banyak Rp.10.000.000.000.
 
Kemudian Pasal 99 ayat 1 UU RI No.32 2009 Tentang PPLH, yang berbunyi "bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker