Mencuri Motor Dalam Waktu Lima Detik

Spesial Pencuri Motor Dibekuk Polsek Tampan


Dibaca: 2920 kali 
Sabtu, 12 Oktober 2019 - 14:04:04 WIB
Spesial Pencuri Motor Dibekuk Polsek Tampan Tersangka Spesialis Pencuri Motor
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil meringkus seorang spesialis pencuri motor bernama Fras Agustian (26). Tersangka yang sudah melakukan aksinya hingga 52 kai di wilayah Pekanbaru ini sudah lama menjadi incaran polisi.
 
Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumbantoruan, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Koko F Sinuraya, menjelaskan Fras hanya butuh waktu lima detik untuk membobol kunci motor korbannya. "Jadi dia ini sudah mahir melakukannya, hanya bermodalkan kunci T dia dapat menjebol kunci motor korbannya hanya dengan waktu lima detik," ujarnya pada Sabtu (12/6/2019).
 
Juper mengatakan bahwa modus operandinya yang ia gunakan yakni mendatangi tempat parkiran motor, berkeliling mencari sepeda motor yang tidak ditutup kontak magnetnya," sebut Koko.
 
Selanjutnya setelah didalami, ternyata Fras melakukan pencurian motor tidak sendirian. Ia memiliki rekan lain berinisial yang saat ini telah meninggal dunia karena sakit. "Hasil curian itu dijual ke daerah Sumbar dengan harga satu unit motor itu sebesar dua juta rupiah," jelas Koko.
 
Tersangka dalam menjalankan aksi penjualan lewat orang tuanya yang berinisial A. Tapi A belum bisa diproses karena kemarin sakit sempat koma 2 minggu. "Sekarang sedang rawat jalan. Kita masih pantau, jika sudah sehat nanti kita proses," lanjut Koko.
 
Aksi Fras sendiri dihentikan pada hari Senin (16/9/19) lalu dengan korban bernama Citra Laurensia (19). Sepeda motor korban dicuri saat di parkir di taman depan kompleks Kampus Universitas Riau (Unri), Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
 
Lebih lanjut Koko mengimbau kepada masyarakat, jika memarkirkan sepeda motor, supaya menggunakan penutup magnet stop kontaknya. "Selalu gunakan kunci ganda. Pastikan sepeda motor diparkirkan di tempat yang aman," pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka Fras dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman tujuh tahun penjara. 

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker