Jadwal Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Amril Mukminin Mangkir


Dibaca: 2294 kali 
Jumat, 25 Oktober 2019 - 23:25:05 WIB
Jadwal Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Amril Mukminin Mangkir Amril Mukminin
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-- Jadwal KPK untuk memeriksa Tersangka atas nama Amril Mukminin yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bengkalis gagal. Bukan hanya Amril, Tersangka lainnya, Direktur perusahaan PT Mitra Bungo Abadi, Makmur, juga mangkir.
 
Kedua orang itu dijadwalkan harus ,memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (24/10), mereka akan diperiksa sebagai status tersangka. 
 
Amril sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Rupat, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
 
Tidak hadirnya Amril ini diungkapkan oleh Jubir KPK Febri Diansyah yang dilansir dari koranmx.com pada Kamis malam 24/10/2019). "Tidak datang," kata Febri Diansyah.
 
Febri mengungkapkan bahwa penyebab Amril tidak memenuhi panggilan penyidik, lantaran surat panggilan dari KPK baru diterima disaat ia sedang berada di Rupat Utara. Dan Amril berkirim surat ke KPK atas ketidakmapuannya untuk hadir hadir diperiksa sebagai Tersangka. 
 
"AMU (Amril Mukminin) mengirimkan surat tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara," kata Febri.
 
Selain itu juga, penyidik KPK juga memanggil Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur, sebagai tersangka. Serupa Amril, Makmur juga mangkir dari panggilan penyidik KPK.
 
"MK (Makmur) mengirim surat tidak dapat menghadiri pemeriksaan," terang Febri.
 
Atas ketidakhadiran dua Tersangka itu, diterangkan Febri, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Amril dan Makmur. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
 
 
"Penyidik akan mempelajari dan mempertimbangkan penjadwalan kembali," sebut Febri.
 
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar, sebagai tersangka. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan penjara 7 tahun dan 7,5 tahun.
 
Untuk diketahui, dalam kasus Amril ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
 
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
 
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
 
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
 
Sebelumnya juga KPK telah melakukan cekal terhadap Amril Mukminin agar tidak berpergian ke luar negeri. Sebelumnya, serangkaian penggeledahan pun telah dilaksanakan.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker