Narkoba Jenis Ekstasi Dijual Karyawan Queen Club Pekanbaru


Dibaca: 3028 kali 
Selasa, 12 November 2019 - 23:55:17 WIB
Narkoba Jenis Ekstasi Dijual Karyawan Queen Club Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki menangkap Satpam Queen Club Pekanbaru, HW karena menjual pil ekstasi kepada pengunjungnya. Bukan hanya sebagai pengedar,  HW juga positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu dari hasil tes urine.
 
Sebagaimana diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda M Aprino, selain menangkap HW, pihaknya juga meringkus satu pelaku lain yaitu Dedi Susanto.
 
"Tersangka Dedi sendiri merupakan pembeli ekstasi tersebut dari tersangka HW," kata Aprino , Selasa (12/11).
 
Diakuai HW pemasok pil ekstasi itu adalah An warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
 
Menurut Aprino, penangkapan berawal saat tersangka Dedi diamankan lebih dulu, melalui penyamaran di Jalan Teuku Umar pada malam hari. Saat digeledah, petugas menemukan 7 butir ekstasi merek kodok warna coklat disimpan dalam kotak rokok.
 
"Lalu dilakukan pengembangan, tersangka Dedi mengaku bahwa ekstasi tersebut dibelinya langsung dari Satpam Queen Club, HW," ucap Aprino.
 
Petugas langsung bergerak mencari keberadaan HW yang ketika itu sedang bertugas sebagai satpam di diskotik tersebut. Tanpa melawan, pelaku diringkus polisi dan langsung digeledah badannya.
 
"Dari hasil penggeledahan di badan HW, petugas menemukan 1 paket kecil sabu serta 31 butir pil ekstasi merek kodok dan burung hantu," jelas Aprino.
 
Selanjutnya HW dan Dedy digiring ke Mapolsek Payung Sekaki untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lanjutan. Aprino menyebutkan, HW juga mengkonsumsi sabu-sabu.
 
"Tapi sabu itu tidak dijualnya karena untuk dikonsumsi pribadi. Yang dijualnya hanya ekstasi. Dia ngaku beli dari Kampung Dalam seseorang inisial An, lalu akan dijual kembali, harga ekstasi perbutir Rp 180 ribu," jelasnya.
 
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan An di Kampung Dalam, namun belum membuahkan hasil. Polisi menetapkan An dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
"Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker