Praktisi Hukum : Adnan Tidak Sendiri, KPK Harus Usut Aktor Intelektual Kasus Dugaan Korupsi Water Front City Kampar


Dibaca: 1819 kali 
Sabtu, 30 November 2019 - 20:51:25 WIB
Praktisi Hukum : Adnan Tidak Sendiri, KPK Harus Usut Aktor Intelektual Kasus Dugaan Korupsi Water Front City Kampar Ilustrasi (Foto:Istimewa)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas aktor dibalik dugaan korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016. Dicurigai bahwa, aktor dibalik proyek yang merugikan negara Rp.39,2 milyar tersebut bukan hanya Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa saja.
 
"Tidak mungkin Adnan bermain tunggal, dan menggondol uang Rp.39,2 M sendiri, pasti ada bos atau atasannya yang lebih berwenang membuat kebijakan dalam proses proyek tersebut, nah itu yang harus dituntaskan oleh KPK" kata Alfred Kusuma, Praktisi Hukum di Riau ini kepada Gagasan, Sabtu (30/11/2019) dalam bincang-bincang santai.
 
Untuk itu, kata Alfred, akan menjadi prestasi besar bagi KPK jika mampu mengusut tuntas dan menyeret aktor-aktor penting dalam kasus yang merugikan negara milyaran tersebut.
 
"KPK dituntut kepiawaiannya membongkar secara terang benderang kasus ini, jangan hanya berhenti pada kedua TSK tersebut, karena dalam kasus ini kan sudah banyak yang diperiksa mulai dari mantan bupati, ketua DPRD Kampar hingga Kepala Dinasnya" tegas Alfred.
 
Alfred optimis jika KPK lebih serius dan berani dalam menyeret aktor-aktor penting dalam kejahatan kerah putih yang merugikan negara milyaran di Kabupaten Kampar ini akan terungkap.
 
"Kembali saya tegaskan, tidak mungkin hanya setingkat PPK berani melakukan korupsi hingga puluhan milyar itu, saya yakin ada yang lebih berkuasa dalam menentukan kebijakan tersebut" tukas Alfred.
 
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Jefry juga dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.
 
Tidak hanya itu, Eva Yuliana anggota DPRD Riau yang juga istri  Jefry Noer juga pernah diperiksa diperiksa penyidik lembaga anti rasuah tersebut di Mako Brimob Polda Riau Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Jumat (6/9/2019).
 
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
 
Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar.
 
Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.
 
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Terkait kasus ini juga, Sebelumnya pada Kamis (31/10), KPK juga memeriksa 6 orang saksi. Mereka antara lain Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah. Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015.
 
Kemudian pemeriksaan juga dilakukan pada Indra Pomi Nasution selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar 2015-2016. Indra Pomi ini saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pekanbaru.
 
Selanjutnya Penyidik juga memeriksa Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Supir, pegawai honorer di Setda Kambar yang juga bertugas sebagai supir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer. Syafrizal, mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar 2017, dan Edi Susanto alias Datuk Anto, ASN di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.
 
KPK juga pernah memeriksa Ketua DPRD Riau, 2014-2019, Ahmad Fikri, pada Jumat, 1 November 2019.
 
Saat itu juga selain Ahmad Fikri, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Markas Komando Satuan Brigade Mobil (Mako Sat Brimob) Polda Riau, Jalan Durian, Harjosari, Sukajadi, Pekanbaru. 
 
Ahmad Fikri saat itu diperiksa bersama, Adnan, ST, PPK, Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012-Januari 2014, kemudian Afrudin Amga, Sekretaris Dinas PUPR Kampar, dan Fahrizal Efendi Staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker