PT CRS Sejak 2004 Tak Pernah Bagikan Keuntungan, Masyarakat Tutup Akses Jalan


Dibaca: 3042 kali 
Senin, 02 Desember 2019 - 14:13:47 WIB
PT CRS Sejak 2004 Tak Pernah Bagikan Keuntungan, Masyarakat Tutup Akses Jalan Pertemuan yang difasiltasi Pemkab Kuansing. Polres antara PT CRS, KUD Langgeng, Senin 25 November 2019
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Masyarakat menutup akses jalan PT. Citra Riau Sarana (PT. CRS), lantaran sejak 2004 hingga 2009 perusahaan tersebut tak pernah memberikan laporan pembagian deviden di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) I, padahal KUD Langgeng pemilik saham sebesar 49 persen.
 
Asep Ruchyat SH, MH, Kuasa Hukum, KUD Langgeng, kepada Gagasan Senin (2//12/2019) berharap agar kisruh antara PT CRS dengan kliennya ini dapat solusi yang terbaik dan tidak merugikan masing-masing pihak." Dan yang jelas masyarakat jangan dibodohin" ujar Asep.
 
Kemudian terang Asep, saat ini, kasus tersebut masih berlanjut dalam gugatan perdata. "Gugatan perdata masih jalan terus" terangnya.
 
Kisruh antara PT CRS dan KUD Langgeng ini, sebelumnya pernah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingin (Kuansing) dan Polres setempat pada Senin 25 November 2019 di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing.
 
Dimana, mediasi itu dipimpin Sekda Kuansing Dr.H.Dianto Mampanini yang juga dihadiri oleh pihak PT CRS, pengurus KUD Langgeng, dan Kapolres AKBP Hengky Poerwanto bersama jajarannya.
 
Pada pertemuan tersebut, terungkap pembagian deviden yang semestinya diterima KUD Langgeng selaku pemilik saham 49 persen sejak tahun 2004 sampai 2009 laporannya tak pernah diberikan oleh PT. CRS. 
 
Kemudian pada tahun 2017 sesuai kesepakatan dari MOU yang lama apabila hutang pembangunan PKS I PT CRS sudah lunas maka kedua belah pihak dapat memperbaharui perjanjian.
 
Namun pembahasan sudah berjalan selama 3 tahun, tetapi belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
 
Hingga laporan pertanggungjawaban PT CRS terhadap pengelolaan PKS I kepada KUD Langgeng dalam RAT tahun 2017 ditolak oleh pengurus koperasi.
 
Akhirnya KUD Langgeng menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru di Pekanbaru.
 
Tidak hanya itu, permasalahan sertifikasi kebun plasma hingga kini, belum diselesaikan oleh PT. CRS.
 
Kemudian sistem sortasi penerimaan TBS Plasma dalam wilayah kerja KUD Langgeng di PKS I PT. CRS yang sangat merugikan petani dan KUD Langgeng.
 
Menurut Asep, penutupan jalan plasma KUD Langgeng sebenarnya bukan bentuk untuk menghambat investasi, tetapi sebagai bentuk upaya agar pihak PT CRS memperhatikan tuntutan petani anggota KUD Langgeng.
 
"Jalan tersebut sampai saat ini berada dalam areal sertifikat milik petani plasma KUD Langgeng, dan belum ada pemecahan sertifikat oleh Pemkab, walaupun jalan tersebut sudah mendapat perawatan dan peningkatan jalan oleh Pemkab" terang Asep.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker