Korupsi Water Front City Kampar Jangan Cuma Jerat Kaleng-kaleng, Diakhir Jabatan KPK Harus Beri Kado Terbaik Untuk Riau


Dibaca: 3409 kali 
Selasa, 03 Desember 2019 - 19:16:05 WIB
Korupsi Water Front City Kampar Jangan Cuma Jerat Kaleng-kaleng,  Diakhir Jabatan KPK Harus Beri Kado Terbaik Untuk Riau Hadi Tambusai Ketua HMOK bersama Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu SH
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Hadi Tambusai, Ketua Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK) berharap agar jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakhir masa jabatannya memberikan kado terindah buat masyarakat setempat dalam membersihkan perilaku korup.
 
"Kami meminta agar dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2015-2016 diusut tuntas" ungkap Hadi Tambusai Selasa malam (3/12/2019).
 
Karena menurut Hadi, aktifis mahasiswa dari Kabupaten Kampar meyakini bahwa dalam kasus tersebut bukan hanya Adnan Tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK.
 
Pasalnya lanjut Hadi lagi, proyek tersebut dikerjakan saat dijabat oleh Indra Pomi selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun 2015 - 2016. Kemudian Bupatinya dijabat Jefry Noer saat itu.
 
Selain Adnan, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai Tersangka.
 
Dalam kasus ini tegas Hadi, negara berdasarkan penyidikan KPK dirugikan hingga Rp39,2 Milyar.
 
"Kami meyakini bahwa duit sebanyak itu nggak mungkin cuma dibagi berdua saja, pasti ada pemegang kebijakan yang lebih berkuasa" kata dia. "KPK jangan hanya menjerat kaleng-kaleng saja, usut tuntas hingga ke ikan kakapnya" tegas Hadi.
 
Langkah KPK memberantas perilaku korupsi di daerah setempat menurutnya sesuai dengan cita-cita organisasi HMOK untuk memerangi kemiskinan di Kabupaten Kampar yang masih terjadi.
 
Informasi yang berhasil dirangkum, dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi yang diduga berkaitan dalam kasus perampokan uang rakyat milyaran rupiah ini.
 
Mulai dari mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Dimana informasi yang berhasil dirangkum, Jefry dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.
 
Kemudian, Eva Yuliana anggota DPRD Riau yang juga istri dari Jefry Noer juga pernah diperiksa penyidik lembaga anti rasuah tersebut di Mako Brimob Polda Riau Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Jumat (6/9/2019).
 
Kemudian pada Kamis (31/10), KPK juga memeriksa 6 orang saksi. Mereka antara lain Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah. Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015.
 
Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan pada Indra Pomi Nasution selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar 2015-2016. Indra Pomi ini saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pekanbaru.
 
Penyidik juga memeriksa Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Supir, pegawai honorer di Setda Kambar yang juga bertugas sebagai supir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer. Syafrizal, mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar 2017, dan Edi Susanto alias Datuk Anto, ASN di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.
 
KPK juga pernah memeriksa Ketua DPRD Riau, 2014-2019, Ahmad Fikri, pada Jumat, 1 November 2019.
 
Saat itu juga selain Ahmad Fikri, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Markas Komando Satuan Brigade Mobil (Mako Sat Brimob) Polda Riau, Jalan Durian, Harjosari, Sukajadi, Pekanbaru.
 
Ahmad Fikri saat itu diperiksa bersama, Adnan, ST, PPK, Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012-Januari 2014, kemudian Afrudin Amga, Sekretaris Dinas PUPR Kampar, dan Fahrizal Efendi Staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.
 
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
 
Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar.
 
Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.
 
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker