Pengedar Sabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Gunung Sari


Dibaca: 3582 kali 
Selasa, 03 Desember 2019 - 20:43:27 WIB
Pengedar Sabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Gunung Sari
GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan pada Senin sore (2/12/2019).
 
Tersangka kasus narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU (46) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.
 
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,44 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (2/12/2019), saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa marak terjadi peredaran narkoba di wilayah Desa Gunung Sari yang diduga dilakukan oleh tersangka SU seorang residivis kasus yang sama.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dengan cara udercover buy, yaitu melakukan pemesanan narkoba kepada tersangka SU oleh petugas yang menyamar.
 
Pada saat yang tepat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis sabhu seberat 10 gram di jalan RAPP Simpang Koran - Pangkalan Kerinci wilayah Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi Ketua RW setempat, petugas kembali menemukan 12 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di garace rumahnya.
 
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka SU dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker