Operasi Minggu Dinihari, Jajaran Polda Riau Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Tempat Hiburan Malam


Dibaca: 5174 kali 
Ahad, 05 Januari 2020 - 21:18:07 WIB
Operasi Minggu Dinihari, Jajaran Polda Riau Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat meninjau penangkapan bandar Narkoba di Queen Club Minggu dinihari 5 Januari 2020
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pada Minggu dinihari (5/1/2020) jajaran Polda Riau berhasil menangkap bandar narkoba di tempat hiburan salah satu tempat hiburan malam, Queen Club di Jalan Teuku Umar Pekanbaru. Turut diamankan belasan butir pil ekstasi dan satu orang karyawan diduga bandar narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
 
Mendapat laporan atas penangkapan tersebut, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kombes Pol Andri Sudarmadi, dan wakilnya, AKBP Fibri Karpiananto. Direktur Resnarkoba Kombes Suhirman, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya turun langsung ke Tempat Kejadian Peristiwa.
 
"Pada dinihari tadi, itu bukan razia, itu operasi penangkapan bandar narkoba yang kita duga sedang berada di tempat hiburan malam tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Minggu sore (5/1/2020).
 
Perang terhadap peredaran Narkoba di Riau ini kata Narto, akan terus dilakukan dengan memburu jaringan-jaringan yang ada termasuk di tempat hiburan malam sekalipun yang terindikasi ada bandar atau pengedarnya.
 
"Jadi sekali lagi kami terangkan bahwa Minggu dinihari tadi itu, bagian dari operasi penangkapan bandar narkoba, bukan razia, Polri punya standar jelas bagaimana dalam melawan kejahatan peredaran narkoba tersebut" tutup Narto.
 
Untuk diketahui, bahwa pada Minggu dinihari (5/1/2020), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau langsung meninjau ke lapangan setelah mendapat laporan adanya bandar narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
 
Pada operasi tersebut, Kapolda Riau menyebutkan bahwa petugas  menemukan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan karyawan Queen Club. Turut disita barang bukti berupa belasan butir pil ekstasi dalam operasi tersebut. Barang haram itu diduga dijual oleh karyawan Queen Club.
 
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 10 butir pil ekstasi warna coklat muda merk Kodok diamankan dari ZR
, kemudian 1 butir ekstasi warna ungu merk Granat. Serta 1 unit kepala Bong alat penghisap Shabu, 5 unit telepon genggam.
 
Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa ZR, 26 tahun,  mendapat Narkoba dari JO yang saat ini DPO.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker