PT NWR Janji Tidak Akan Intervensi Proses Hukum Korban Kekerasan Jurnalis


Dibaca: 3875 kali 
Senin, 10 Februari 2020 - 15:56:40 WIB
PT NWR Janji Tidak Akan Intervensi Proses Hukum Korban Kekerasan Jurnalis Indra Yose didampingi Toni Hidayat keluarga korban kekerasan pers bersama manajemen PT NWR dan PT SGI di Pekanbaru Senin (10/2/2020)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Buntut dari sengketa lahan perkebunan di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan antara warga dan  PT. Nusa Wana Raya (NWR) yang menyebabkan banyak korban baik dari warga hingga pekerja pers pada Selasa (4/2/2020) kemarin berujung pada pelaporan ke ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Rabu sore (5/2/2020).
 
Merespon laporan ke polisi terkait adanya tindakan kekerasan kepada jurnalis televisi nasional Indra Yose yang menjadi korban kekerasan petugas keamanan perusahaan tersebut, pada Senin siang (10/2/2020) pihak perusahaan diwakili oleh Abdul Hadi, dari manajemen PT. Nusa Wana Raya (NWR) bersama Herman Gunawan perwakilan manajemen PT Security Group Indonesia melakukan jumpa pers di sebuah hotel di Pekanbaru.
 
Diterangkan Abdul Hadi bahwa PT Security Group Indonesia (SGI) ini adalah perusahaan pengamanan yang menangani keamanan  di PT NWR.
 
Dia mengatakan bahwa soal aksi kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan dan menyebabkan Indra Yose menjadi korban pada minggu lalu, pihak manajemen katanya sedang melakukan investigasi atas insiden tersebut. "Proses hukumnya kita hargai dan kita tidak akan mengintervensi" terang Abdul Hadi kepada wartawan.
 
Sementara itu, Herman Gunawan dari manajemen PT SGI, menyatakan menyesal atas kejadian tersebut. "Kami memohon maaf kepada korban kekerasan Indra Yose. Kami akan melakukan investigasi internal terhadap sekuriti kami yang saat kejadian melakukan kekerasan" terang dia.
 
Masih ditempat sama, Toni Hidayat, perwakilan dari pihak keluarga korban kekerasan yang dilakukan sekuriti perusahaan tersebut menyatakan apa yang dilakukan PT NWR adalah kriminal murni karena dilakukan bersama-sama terhadap Indra Yose hingga mengalami luka-luka dan kerusakan alat kerjanya saat melakukan peliputan. Baca Juga : Pemerintah Harus Cabut Izin PT NWR, Lahannya Diserahkan Kepada Masyarakat 
 
Artinya lanjut Toni, selain UU Pers No.40 Tahun 1999, pihak perusahaan juga telah melakukan tindak pidana pasal 170 KUHPidana dengan minimal hukuman penjara 5 tahun. Karena melakukan pengeroyokan kepada Indra Yose saat melakukan liputan di konsesi PT NWR.
 
Namun kata Toni atas kejadian tersebut, sebelumnya pihak keluarga sudah melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan.
 
Dan dari musyawarah tersebut dia ada 3 poin yang mereka sepakati pertama terang dia, meminta pihak perusahaan agar melakukan penyelidikan internal. "Kita jangan mengabaikan seseorang yang sudah melakukan tindakan kriminal di sebuah perusahaan tentulah nanti dia akan menjadi preseden buruk, perusahaan juga akan cacat" kata Toni.
 
Pihak perusahaan kata Toni harus memberikan sanksi kepada karyawannya yang melakukan kekerasan saat insiden tersebut.
 
Kedua, lanjut Toni, pihak perusahaan harus melakukan permohonan maaf secara terbuka, tidak hanya kepada Indra Yose yang menjadi korban kekerasan. Baca Juga : RGE dan PT PSJ Diduga Terlibat Kejahatan Antar Negara
 
"Tidak hanya kepada keluarga saja, permohonan maaf disampaikan kepada pekerja pers secara luas, jangan sampai profesi pers ini dianggap sepele" ungkapnya. Baca Juga : Wartawan MNC Media Dianiaya Security NWR, Kamera Dirampas
 
Dan poin ketiga, pihak keluarga meminta agar manajemen PT NWR bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita Indra Yose. Baik itu biaya rumah sakit selama masa berobat, kemudian mengganti alat kerja berupa kamera maupun telepon genggam yang dirusak oleh sekuriti perusahan itu saat terjadi pengeroyokan tersebut.
 
Dan kata dia lagi, bahwa pertemuan antara pihak perusahaan dengan mengundang pekerja pers pada Senin siang ini bagian dari poin yang tercantum dalam tuntutan pihak keluarga.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker