Waka DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP dan Dishub Bersinergi Soal Bilboard Jenis Bando


Dibaca: 1177 kali 
Ahad, 12 Januari 2020 - 01:58:50 WIB
Waka DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP dan Dishub Bersinergi Soal Bilboard Jenis Bando
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru menyayangkan hingga saat ini Bando yang tersebar di beberapa titik di Kota Pekanbaru tak kunjung dipotong.
 
"Kita harapkan Satpol PP bukan hanya garang ke Pedagang Kaki Lima (PKL) tapi lembek ke pengusaha," ucap Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Kamis (09/01/2020) kemarin.
 
Mengenai polemik antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga Satpol-PP Kota Pekanbaru yang terkesan lempar bola untuk menertibkan Bando ini, Azwendi meminta kedua belah pihak untuk saling bersinergi.
 
"Dishub inikan soal lalulintas, dan Satpol-PP seharusnya mengeksekusi. Dan ketika Satpol-PP bekerja, didampingi oleh Dishub untuk lalulintas," ujarnya.
 
Bahkan Walikota Pekanbaru sendiri, sudah pernah memerintahkan jajarannya untuk menertibkan Bando serta beberapa tiang reklame yang ilegal tersebut.
 
"Saya amat sayangkan itu, intruksi Pak Wali diabaikan, itu udah gak bener itu," Tegasnya.
 
Ada sembilan bando yang masih berdiri. Dua di antaranya berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di dekat Global Bangunan.
 
Di Jalan Riau, ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.
 
Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak.
 
Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Satu bando lagi, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. 

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker