Ketua DPRD Pekanbaru: Pemko Jangan Tunduk Pada Pengusaha Billboard ilegal


Dibaca: 1882 kali 
Jumat, 21 Februari 2020 - 20:02:02 WIB
Ketua DPRD Pekanbaru: Pemko Jangan Tunduk Pada Pengusaha Billboard ilegal Billboard jenis bando di jalan Tuanku Tambusai kota Pekanbaru, foto diambil Kamis malam 22 Januari 2020
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Hamdani, Ketua DPRD Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha papan reklame jenis bando. 
 
Pasalnya selain melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Peraturan Menteri (Permen) PU No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tahun 2013 pun dikangkangi oleh pengusaha bilboard jenis bando ini.
 
"Pemko harus tegas menindak setiap pelanggaran. Jika ada pelanggaran atau menyalahi izin, jangan dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi kewibawaan Pemko dan aturan yang ada" tegas Hamdani kepada Gagasan Jumat sore (22/2/2020).
 
Untuk itu kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini Instansi terkait harus bertindak tegas.
 
Hamdani juga menekankan agar Satpol PP sebagai garda terdepan menegakkan peraturan daerah tidak boleh tebang pilih. 
 
"Harus tegas. Siapapun yg melanggar harus di tindak tegas" tukasnya.
 
Hal itu disampaikan Hamdani menanggapi masih bebasnya Papan Reklame jenis Bando di Jalan Nangka dan Jalan Riau memuat iklan produk meskipun sudah dilarang karena menabrak UU dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
 
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono sebelumnya sempat menyampaikan bahwa papan reklame jenis bando ini akan ditertibkan namun anehnya hingga kini tak kunjung ada langkah nyata. Bahkan para pengusaha bebas masih bisa mengeruk untuk ditempat ilegal tersebut.
 
Sebelumnya, Agus saat dikonfirmasi soal masih adanya iklan tersebut menyatakan bahwa dirinya menerima keluhan para pengusaha.
 
Menurut dia, pengusaha papan reklame jenis bando itu mendatangi dirinya dan memohon untuk tidak ditindak.
 
"Mereka memohon kepada kita untuk bisa dilanjutkan karena mereka sudah terikat kontrak kepada kliennya" ungkap Agus kepada Gagasan Jumat siang (22/2).
 
Sikap Pemko Pekanbaru ini terkesan tunduk pada kepentingan pengusaha papan reklame, meskipun UU, aturan menteri serta Perwako Pekanbaru ditabrak sekalipun.
 
Padahal sejak akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 ini, Pemko Pekanbaru sudah menegaskan untuk menertibkan papan reklame jenis bando yang masih menguasai badan jalan di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker