Legislator Kecewa Pemko Pekanbaru Tunduk Pada Pengusaha Billboard Ilegal


Dibaca: 1857 kali 
Jumat, 21 Februari 2020 - 22:28:14 WIB
Legislator Kecewa Pemko Pekanbaru Tunduk Pada Pengusaha Billboard Ilegal Victor Parulian, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Victor Parulian, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru kecewa dengan Kepala Satpol PP lantaran tunduk dan patuh dengan kepentingan pengusaha papan reklame jenis bando. Hanya cukup dengan memohon untuk tidak ditindak, pengusaha papan reklame bisa mengeruk keuntungan meskipun lokasi tempat usahanya ilegal lantaran melanggar undang-undang dan peraturan menteri serta aturan wali kota sekalipun.
 
"Ini sebenarnya ada apa Kasat Pol PP Pekanbaru, kok mau-maunya diatur oleh pengusaha yang jelas melanggar aturan dan UU, kita jelas jadi bertanya-tanya kepada Satpol PP" ungkap Victor Parulian kepada Gagasan, Jumat malam (22/2/2020).
 
Karena kata politisi PDI Perjuangan ini, sikap Kasatpol PP yang melunak dan mengikuti saja kemauan pengusaha yang sudah jelas melanggar aturan tersebut, bisa menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat Pekanbaru.
 
Selain itu juga lanjutnya, dengan sikap lembek dan mudah dibujuk atas nama kasihan sesungguhnya hal itu merupakan bentuk persekongkolan supaya memuluskan kepentingan masing-masing pihak.
 
"Jika salah ya ditindak, bila perlu ditebang billboardnya, kan ada aturannya, jangan membahasakan para pengusaha memohon terus tiba-tiba melembek kan sudah jelas melanggar UU dan aturan, bukan untuk dikasihani" kecam Victor.
 
Menurut Victor jika hal tersebut terus terjadi akan menjadi preseden buruk bagi penegakan perda dan aturan di Kota Pekanbaru. "Ya dong cukup memelas dan memohon bebas melanggar aturan" ujarnya.
 
Penegakan hukum, baik itu UU, Peraturan Menteri maupun Perwako Pekanbaru itu tegasnya harus diberlakukan kepada semua pihak tanpa terkecuali. "Jangan hanya berlaku kepada wong cilik saja, itu sudah nggak benar" ujarnya.
 
Dikatakan Victor, PDI Perjuangan tidak menolak dan akan mendorong supaya investasi di Kota Pekanbaru tumbuh, namun menurut dia hendaknya tidak juga menabrak UU dan aturan yang sudah jadi ketentuan di Indonesia.
 
"Silahkan berinvestasi, ya tapi harus tunduk dan patuh dengan UU dan di negara ini," ujarnya.
 
Victor menegaskan, agar Wali Kota Pekanbaru segera melakukan mengevaluasi para bawahannya yang masih belum memahami dan menegakkan UU dan aturan dalam menjalankan tugasnya.
 
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono sebelumnya sempat menyampaikan bahwa papan reklame jenis bando ini akan ditertibkan namun anehnya hingga kini tak kunjung ada langkah nyata. Bahkan para pengusaha bebas masih bisa mengeruk untuk ditempat ilegal tersebut.
 
Agus saat dikonfirmasi soal masih adanya iklan tersebut menyatakan bahwa dirinya menerima keluhan para pengusaha.
 
Menurut dia, pengusaha papan reklame jenis bando itu mendatangi dirinya dan memohon untuk tidak ditindak.
 
"Mereka memohon kepada kita untuk bisa dilanjutkan karena mereka sudah terikat kontrak kepada kliennya" ungkap Agus kepada Gagasan Jumat siang (22/2).
 
Sikap Pemko Pekanbaru ini terkesan tunduk pada kepentingan pengusaha papan reklame, meskipun UU, aturan menteri serta Perwako Pekanbaru ditabrak sekalipun.
 
Padahal sejak akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 ini, Pemko Pekanbaru sudah menegaskan untuk menertibkan papan reklame jenis bando yang masih menguasai badan jalan di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker