Jika Terbukti, Ketua DPRD Pekanbaru Minta Temuan Upah Pungut di Bapenda Ditindak Tegas


Dibaca: 2407 kali 
Sabtu, 22 Februari 2020 - 15:43:12 WIB
Jika Terbukti, Ketua DPRD Pekanbaru Minta Temuan Upah Pungut di Bapenda Ditindak Tegas Hamdani Ketua DPRD Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penyelidikan soal adanya data yang menyebutkan ada potongan oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat kepada para pegawainya.
 
"Hal ini sudah domain hukum. Kami menyerahkan hal ini pada mekanisme dan aturan hukum yang ada" ungkap Hamdani kepada Gagasan Jumat malam (21/2/2020).
 
Ditegaskan Hamdani, jika data yang beredar dan diduga dilakukan oleh Kepala Bapenda Pekanbaru itu benar, dirinya meminta agar penegak hukum bertindak tegas dan diproses segera.
 
"Jika hal tersebut benar terjadi harusnya ditindak tegas oleh hukum yang berlaku" tegasnya.
 
"Intinya hal tersebut kita serahkan kepada mekanisme hukum dan aparat hukum. Silahkan tindak tegas yang bersalah jika memang dalam penyelidikan terbukti bersalah" tukas Hamdani
 
Untuk diketahui, dalam kasus ini juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah meminta klarifikasi kepada daftar nama pejabat Bapenda Pekanbaru sejak Senin 21 Januari 2020 hingga Selasa 22 Januari. Terakhir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syofaizal giliran mendatangi Kejari untuk memberikan klarifikasi pada 5 Februari 2020 kemarin.
 
Data yang beredar tersebut awalnya dikirim oleh pengirim gelap dengan nama disamarkan Anomalia ke redaksi Gagasan mulai dari tanggal 6 Januari dan 7 Februari 2020.
 
Di dalam data pertama yang diterima Gagasan, menyebutkan bahwa ada uang Rp.1,3 Milyar yang diambil dari Upah Pungut atau Insentif hasil dari mengutip pajak. Anomalia menyebutkan bahwa uang tersebut diduga untuk disetorkan kepada Firdaus selaku Wali Kota Pekanbaru saat hendak melakukan perjalanan dinas ke Qatar mediio Oktober 2019 lalu.
 
Upah pungut yang dipotong itu, menurut Anomalia di komandoi oleh Zulhelmi Arifin selaku Kepala Bapenda Pekanbaru. Hanya dua orang yang tidak "nyetor" kepada Zulhelmi Arifin yakni atas nama Mayu Indra, jabatannya Kepala UPT I. Ia tidak ditarik oleh Zulhemi lantaran menantu Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
 
Kemudian atas nama Salmah, ia adik kandung Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Salmah ini menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Bapenda Pekanbaru.
 
Kemudian pada data kedua Anomalia, menyebutkan ada dua pegawai di dinas tersebut yang dibebastugaskan lantaran membangkang enggan menyetor hasil dari jerih payah mereka. Upah pungut yang ditarik itu diduga dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin bersama Sekretarisnya Nopendike P.
 
 "Merasa jumawa, percaya diri tidak akan tersentuh aparat penegak hukum, ZA Kepala Bapenda Kota Pekanbaru kembali memungut secara ilegal uang pada pejabat Bapenda yang diduga dijadikan sogokan agar tidak dimutasi ke tempat lain, hampir setiap triwulan dilakukan secara terang benderang" ungkap Anomalia kepada Gagasan dalam surat eletronik tersebut.
 
Menurut Anomalia pungutan ilegal pejabat Bapenda yang mendapat insentif tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak triwulan ke II 2019.
 
"Kali ini uang dikumpulkan langsung oleh ZA Kabenda Pekanbaru dan sebagian oleh ND Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru rata-rata berkisar Rp.25 juta sampai 40 juta dengan jumlah total Rp1 milyar" ungkap Anomalia.
 
Dikatakan Anomalia bahwa pencairan triwulan ke IV tahun 2019 insentif bagi pejabat Bapenda Pekanbaru dan staf dilakukan pada tanggal 31 Desember 2019 dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD)dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-maisng penerima insentif.
 
"Jumlahnya Rp.5 milyar dari jumlah keseluruhan Rp.9 milyar. Sisanya Rp.4 M akan dicairkan pada bulan Februari 2020" terangnya.
 
Tidak hanya itu saja lanjut Anomalia, Kepala Bapenda ini juga meminta jatah setiap kegiatan di badan yang ia pimpin dengan nilai 15 sampai 20 persen.
 
"Menurut salah seorang pejabat di Bapenda yang minta namanya tidak disebut, sang Kepala Badan ZA, Tidak hanya memotong uang upah pungut melainkan seluruh kegiatan sebesat 15 sampai 20 persen" ungkap dia.
 
Namun tragis dua nama lainnya masing-masing bernama Rahadyan, dia menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) di Bapenda Pekanbaru. Dia dia dibebastugaskan lantaran tidak mau membayar.
 
Kemudian Indah Rasuta, jabatannya Kepala UPT II. Ia selain tidak mendapat uang upah pungut atas kerjanya, Zulhemi juga mencopot jabatannya. Indah Rasuta ini dianggap membangkang dan  bebastugaskan sejak Januari 2020 kemarin.
 
Namun sejumlah 25 orang pejabat lainnya mulai dari Sekretaris Bapenda, Kabid, Kepala UPT, Kasubbid, Kasubag hingga Sekretaris UPT semua menyetor kepada Zulhemi.
 
Atas data-data tersebut, redaksi Gagasan sudah sempat melakukan konfirmasi kepada Zulhemi Arifin melalui sambungan telepon genggamnya ke nomor 0812 6162 XXXX pada 7 Januari 2020. Pada Selasa sore itu ia berjanji akan bersedia diwawancara di kantornya terkait data tersebut. Namun hingga Rabu (8/1/2020) dia tak berada di kantornya, demikian saat dihubungi melalui nomor telepon genggamnya tak kunjung merespon.
 
Dan hingga kini Gagasan menduga, Zulhemi Arifin memblokir sambungan nomor telepon tim redaksi. Namun tim redaksi masih berusaha untuk melakukan konfirmasi terkait data-data yang dikirim oleh pengirim atas Anomalia tersebut.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker