Sidang Lanjutan Usman UU ITE Terhadap Presiden Jokowi di PN Tembilahan


Dibaca: 1368 kali 
Kamis, 27 Februari 2020 - 21:30:19 WIB
Sidang Lanjutan Usman UU ITE Terhadap Presiden Jokowi di PN Tembilahan Sidang pencernaan nama baik akun Facebook Warga Langit
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian masuk pada tahap keterengan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, kamis (27/02/2020).
 
Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum pada persidangan ini berjumlah 3 (tiga) yaitu Rio Aidul Putra, Sandi, Wiwin. Saksi Rio Aidul Putra  yang dalam keterengan nya adalah berkapasitas melakukan patroli siber yang diperintahkan secara lisan oleh pimpinanannya.
 
Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, ketiga saksi dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 7 orang.
 
Yang menarik dari persidangan tersebut, kesaksian Rio Aidul Putra menyatakan dimuka persidangan bahwa ia tidak iku melakukan penangkapan kepada terdakwa, yang menangkap adalah rekannya arif setiawan, namun dibantah oleh terdakwa, bahwa saksi Rio tersebut ikut menangkap bersama sama dengan Arif Setiawan.
 
Sementara kesaksian Sandi yang mana adalah teman Usman dipersidangan, banyak tidak tau dan lupa dalam pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepadanya.
 
Lalu untuk saksi, Wiwin, merasa dirugikan selaku Lader PDIP Inhil yang notabenennya adalah pengusung pak Presiden Jokowi, bahwa dalam kesaksiannya ia sempat ingin melaporkan terdakwa pada waktu itu namun kedualuan diproses oleh kepolisian. 
 
Sementara Wiwin ketika ditanya Penasihat Hukum terdakwa tidak bisa menggambarkan bahwa kerugian apa yang dideritanya. Lebih jauh dampak dari postingan terdakwa Usman pun menurutnya tidak ada menimbulkan riak-riak dan saksi pun tidak pernah berkordinasi kepada PDIP pusat terkait Usman.
 
Salah satu pertanyaan yang mucul dari Tim Penasehat Hukum terdakwa, “siapa yang dirugikan secara pribadi maupun golongan atas postingan terdakwa Usman?”. 
 
Menjawab hal tersebut, saksi Wiwin mengaku ia dalam hal ini dirugikan sebagai masyarakat yang kebetulan juga sebagai kader PDIP, yang rugi tenaga dan waktu. Namun dengam postingan tersebut ia dirugikan secara politik, atas status yang dibuat Usman melalui akun Facebooknya tersebut.
 
Selain itu, ditanyai soal gejolak yang timbul atas postingan terdakwa Usman, saksi juga mengatakan tidak mengetahui terkait gejolak yang timbul atas postingan tersebut.
 
Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat  Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Zainuddin alias Acang mengatakan, dalam hal itu saksi tidak bisa menjelaskan secara pasti terkait dampak yang ditimbulkan atas postingan terdakwa.
 
Sidang akan dilanjutkan pada senin  tanggal 2 maret 2020 puk 10.00 WIB dengan mendengar keterangan saksi tambahan JPU dan Saksi Ahli dari JPU.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker