Karhutla, Ketum HMI Tembilahan Pinta Penegak Hukum Usut Keterlibatan Korporasi


Dibaca: 1667 kali 
Ahad, 01 Maret 2020 - 19:27:41 WIB
Karhutla, Ketum HMI Tembilahan Pinta Penegak Hukum Usut Keterlibatan Korporasi Jhoni Eka Putra Ketum HMI Cabang Tembilahan
GAGASANRIAU.COM TEMBILAHAN - Mengenai kasus pembakaran lahan dan hutan di Kabupaten Inhil. Saat ini sudah dua orang petani di vonis bersalah dengan dipersangakan melakukan pembakaran lahan.
 
Dimana diketahui, pertama seorang petani paruh baya bernama Abdul Hamid warga Parit 7, Desa Simpan Jaya, Kecamatan Batang Tuaka, Inhil. Laki-laki berusia 73 tahun ini digiring polisi pada 15 Agustus 2019 lalu.
 
 
Selanjutnya yang menuai kritikan atas vonis terdakwa bapak Kamarek. Lagi-lagi seorang pria uzur yang ditangkap oleh pihak Polres Inhil. 
 
Pria berusia 60 tahun ini ditangkap atas dugaan pembakaran lahan di kawasan Dusun Maju Jaya, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas pada Rabu 18 September 2019 lalu.
 
 
Dengan adanya penangkapan pelaku pembakaran lahan dan hutan tersebut, setakat ini hanya menjerat petani kecil yang dipersalahkan telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Juga UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Dimana dalam pandangan masyarakat, undang-undang tersebut hanya menjerat petani kecil, bahkan membuat masyarakat petani ketakutan untuk membakar di kebun mereka sendiri. 
 
Namun jiga di bandingkan, sejauh ini khusus di Kabupaten Inhil. UU tentang kehutanan dan lingkungan hidup belum sekali pun menjerat kejahatan korporasi yang beroperasi di Kabupaten berjuluk Bumi Hamparan Kelapa Dunia.
 
Demikian disampaikan oleh Jhoni Eka Putra Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan. Jhoni mengungkapkan geliat penindakan pelaku pembakaran lahan bentuk komitmen penegak hukum atas atensi nasional ditambah lagi ultimatum Presiden Jokowi agar para penegak hukum dan aparatur daerah sungguh-sungguh menindak pelaku kejahatan lingkungan.
 
Jhoni mengatakan, atensi tersebut jangan hanya menindak petani kecil. Pihak penegak hukum juga di pinta mengusut keterlibatan korporasi atas terjadinya kebakaran lahan dan hutan agar diberi sangsi pidana.
 
"Sampai saat ini belum ada korporasi dipersangkakan atas pembakaran lahan," sebut Jhoni
 
Hari ini hanya petani kecil yang dikriminalisasi, sedangkan Karhutla melanda Provinsi Riau terbesar sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2019 lalu. Dikutip dari laman BNPB 75.871 hektare lahan terbakar sejak musim kemarau kemarin. Namun untuk di kabupaten Indragiri Hilir belum ada korporasi ditetapkan tersangka kejahatan lingkungan.
 
 
Seperti dikatakan Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan saat diwawancarai GAGASAN, tidak satupun perusahan terlibat lakukan pembakaran lahan. Beberapa TKP yang didatangi pihak kepolisian hanya ditemukan lahan petani yang terbakar, yang dilakukan petaninya sendiri.
 
"Sampai saat ini belum ada kebakaran di area perusahan. Dari beberapa TKP yang didatangi petugas, kebakaran lahan memang dilakukan masyarakat," tegasnya.
 
Jhoni menanggapi pernyataan Kapolres tersebut, sampai saat ini belum ada menindak perusahan di lingkungan Indragiri Hilir. Padahal kata Joni, kebakaran hutan dan lahan sudah ber hektare terjadi. Rakyat kecil tidak boleh selalu menjadi kambing hitam oleh kepentingan suatu golongan. Jangan direkayasa menjadi korban ketidak adilan. Masyarakat petani dikriminalisasi diduga untuk kepentingan koorporasi (perusahaan besar) mengorbankan petani kecil.
 
"Semoga penanganan karhutla tidak sekadar memenuhi citra positif atas atensi Kapolri dan ultimatum presiden mengintruksikan Polri menindak kejahatan lingkungan. Hanya petani kecil yang menjadi kambing hitam," pintanya, mengingat sudah dua orang petani divonis oleh Pengadilan Negeri Tembilahan didakwa lakukan pembakaran lahan.
 
Jhoni berharap usut tuntas fakta-fakta keterlibatan kejahatan korporasi diduga sebagai otak pembakaran lahan tuk memangkas kos garapan agar bernilai ekonomis. Tindak dan adili jika titik api muncul di kawasan konsesi, berikan sanksi pidana maupun perdata kepada korporasi tersebut agar hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
 
"Jika terpantau titik hotspot di area konsesi, segera ditindak perusahaannya mulai sanksi administrasi hingga perdata dan pidana. Regulasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan beberapa aturan lain," tegasnya.
 
PENINDAKAN KARHUTLA SASAR PETANI KECIL, KORPORASI.?
 
Jhoni mengatakan petani di Indragiri Hilir sangat menghormati lingkungan, dimana perkebunan masyarakat petani telah dibuat skat kanal (parit kecil) untuk mengantisipasi kebakaran.
 
Inilah sistem pertanian adat-istiadat dan kearifan lokalnya (local wisdom) dengan cara membakar berharap akan terdapat selisih modal yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan lain dan kesejahteraan mereka yang kini masih terlupakan pemerintah.
 
Membakar bukanlah budaya petani, tetapi pilihan cerdas yang diambil petani sebagai bagian dari strategi mengurangi ongkos produksi (production cost reduces). Strategi itu dilakukan dan dipilih petani disebabkan pemerintah belum memberi bantuan sepenuhnya kepada petani.
 
"Petani hanya membakar berskala kecil. Jika memang ada pihak korporasi dan cukong lakukan pembakaran lahan itu layak ditindak. Sangat jelas merugikan rakyat akibat dampak kabut asap dan kerusakan ekosistem," sebutnya.
 
Artinya kata Joni, penindakan hukum jangan menyasar petani kecil saja, beri efek jera terhadap mereka diduga otak pembakaran lahan berskala besar. Penegak hukum bersama Pemerintah seharusnya mengevaluasi perizinan di gambut. Karena korporasi di gambut itulah penyebab utama pengeringan gambut dan membuat rentan terbakar.
 
"Sayangnya, penegakan hukum tidak menyasar ini,” sambung Jhoni
 
UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih mengutamakan upaya pencegahan kebakaran dari pada menindak pembakarnya. 
 
Karhutla bukan hanya menjadi atensi nasional, juga menjadi ketakutan Masyarakat petani yang dirugikan secara ekonomi. Kebun mereka rusak parah akibat kebakaran lahan tersebut.
 
Yang lebih menderita itu petani kecil hanya mengharap beberapa kapling tanah menanam kelapa tuk memenuhi kebutuhan hidup. Harus menanggung derita akibat kemiskinan, kebun kelapa dibabat api entah dari mana asalnya.
 
"Rakyat berharap atensi kebakaran lahan itu lebih menyorot dilingkungan korporasi dari pada petani kecil," Kata Jhoni menutup pembicaraan usai diwawancarai GAGASAN.

 


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker