Polairud Polda Riau Hentikan Penyelundupan 35.350 Ekor Bibit Lobster ke Malaysia


Dibaca: 1357 kali 
Rabu, 04 Maret 2020 - 15:28:43 WIB
Polairud Polda Riau Hentikan Penyelundupan 35.350 Ekor Bibit Lobster ke Malaysia Barang bukti saat diamankan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Khusus Harimau Kampar bersama Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Riau berhasil hentikan perjalanan penyelundupan 35.350 ekor bibit lobster.
 
Bibit lobster tersebut diamankan di belakang rumah di Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (3/3), sekira pukul 18.10 WIB.
 
"Aparat telah mengamankan 5 orang pelaku penyelundup Bibit Lobster sebanyak 7 (tujuh) kotak atau kurang lebih 35.350 ekor dengan kerugian 5.331.500.000," sebut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
 
Penggagalan penyelundupan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim gabungan yang terdiri dari Timsus Harimau Kampar Polda Riau, dan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Riau berangkat dari Pekanbaru menuju Desa Tenggayun Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
 
"Setelah sampai di jalan lintas Sungai Pakning - Dumai Desa Tenggayun, tim langsung mendatangi bagian belakang rumah saudara Dial dan menemukan 7 kotak berisi Bibit Lobster berjumlah kurang lebih 34.500," paparnya
 
Saat penggeledahan barang bukti, 5 orang pelaku yang sedang mengganti oksigen dan air Bibit Lobster juga diamankan aparat.
 
"5 orang tersebut dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan dan rencananya bibit lobster akan diselundupkan ke Malaysia melalui perairan Bengkalis," tandasnya
 
Selanjutnya Tim Gabungan mengamankan 5 orang pelaku, yaitu Hendri, Adi Irawan, Oktaraditia, Abu Bakar dan Erizal serta barang bukti Bibit Lobster dikawal ke Mako Ditpolairud Polda Riau - Pekanbaru.
 
Barang bukti 1 unit Mobil Innova berwarna silver A 1016 XD, 7 kotak berisi Bibit Lobster sebanyak kurang lebih 35.35 ekor, 2 buah Tabung Oksigen, dan 2 buah Jerigen berisi air bersih.
 
Terhadap pelaku disangkakan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker