Kapan Ditebang Papan Reklame Ilegal, Dishub dan Satpol PP Pekanbaru Saling Lempar Tanggungjawab


Dibaca: 4069 kali 
Selasa, 10 Maret 2020 - 15:16:04 WIB
Kapan Ditebang Papan Reklame Ilegal, Dishub dan Satpol PP Pekanbaru Saling Lempar Tanggungjawab Papan reklame jenis bando ilegal di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru masih dipasangi iklan toko bangunan pada Selasa (10/3/2020)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Papan reklame ilegal jenis bando yang seharusnya sudah ditebang karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga  Peraturan Menteri (Permen) PU No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010. Bahkan Firdaus, Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) Nomor 24 tahun 2013. Namun tak satu pun dari perangkat hukum tersebut yang ditegakkan oleh Pemko Pekanbaru.
 
Awalnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Agus Pramono kepada Gagasan, mengatakan bahwa pihaknya menunggu rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk menebang papan reklame jenis bando tersebut.
 
Namun hingga kini, langkah tegas Agus Pramono tak terealisasi, padahal satuan yang dipimpinnya adalah bagian penegakan Peraturan Daerah di Kota Pekanbaru ini.
 
 
Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru saat ditanyakan soal rekomendasi soal penebangan papan reklame jenis bando tersebut, pada Selasa (10/3/2020) menyarankan untuk bertanya kepada Agus Pramono.
 
"Silahkan koordinasi dengan Satpol (PP), ya, karena eksekusi penegakan Perda di Satpol" kata dia kepada Gagasan Selasa (10/10).
 
Saat ditanyakan apakah sudah ada rekomendasi dari Dishub soal papan reklame jenis bando yang akan ditebang dia tidak menjawabnya.
 
"Ya bando tidak kami yang keluarkan izinnya. Silahkan di komunikasikan lagi dengan satpol" kata dia.
 
 
Menurut keterangan dari Agus Pramono, bilboard jenis bando ini ada 7 bangunan. Dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dishub untuk dilakukan penebangan bangunan ilegal tersebut.
 
Bahkan kata Agus pihaknya sudah memasang stiker bertanda ilegal pada bilboard jenis bando ilegal tersebut.
 
Selain itu kata Agus, pihaknya sudah meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk melarang bilboard jenis bando tersebut dipasang iklan.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker