Rinaldi seorang pengusaha kecil bergerak di bidang Reseller ISP (Warung Internet) serta memiliki kedai yang berfungsi juga sebagai tempat produksi bakwan kuah, bolu, dan makanan lainnya di Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Penyebaran virus Covid-19 meluas di berbagai belahan dunia. Wabah virus yang berasal dari Kota Wuhan, China itu kini juga sedang dihadapi Indonesia.
Berbagai kebijakan pemimpin negara di tanah air mulai terdengar dan diterapkan diseluruh tanah air. Berkaitan dengan hal itu, kepala daerah mulai Gubernur, Wali Kota juga menindaklanjuti kebijakan pusat melalui surat edaran yang harus dipatuhi dengan alasan pencegahan, penanganan Covid-19.
ASN mulai bekerja dari rumah, karyawan perusahaan swasta dilarang keluar area kerja, sekolah diliburkan, masyarakat dilarang membuat keramaian dan perkumpulan karena dianggap rentan penyebaran virus.
Adalah, Rinaldi seorang pengusaha kecil bergerak di bidang Reseller ISP (Warung Internet) dan serta memiliki kedai yang berfungsi juga sebagai tempat produksi bakwan kuah, bolu, dan makanan lainnya.
Rinaldi mengutarakan bahwa pada tahun 2018 mereka merupakan debitur Bank Pekanbaru dan saat pengembangan usaha di tahun 2020, mendapatkan juga kucuran dana pinjaman dari Bank Riau.
Diceritakan, untuk pinjaman Bank Pekanbaru akan berakhir di Desember 2020.
Pinjaman Bank Riau akan berakhir pada tahun 2025. Tabungan usaha saya sisihkan untuk membeli rumah secara cicil di Bank Tabungan Negara (BTN) yang sudah berjalan sejak tahun 2015 lalu (tenor selama 20 tahun).
Rinaldi mengakui memiliki kewajiban angsuran kredit ke BTN, Bank Riau dan Bank Pekanbaru. Total angsuran kami di 3 bank diatas per bulan sekitar Rp. 19.500.000.
Usaha warnet dan warung kami merupakan pelanggan ISP dari Indihome dan PLN pra serta pasca bayar.
Kebutuhan Internet kami untuk Warnet, Kedai, dan Rumah adalah sebagai berikut:
1. 2 Warnet dengan masing-masing kecepatan 200mbps, Rp. 2.000.000,- x 2 = 4.000.000
2. 1 WiFi id di Kedai 50mbps = Rp. 850.000,-
3. Indihome di rumah sebesar Rp. 1.200.000
4. PLN pra bayar 2 warnet sebesar Rp. 4.000.000
5. PLN pra bayar Kedai sebesar Rp. 250.000
6. PLN rumah sebesar Rp. 800.000
7. PLN pasca bayar 2 warnet sebesar Rp. 4.500.000
8. PLN pasca bayar kedai sebesar Rp. 150.000.
Perkiraan total pengeluaran usaha dan rumah untuk internet dan PLN kami per bulan sekitar Rp. 15.750.000.
Jika jumlah kredit dan kebutuhan bulanan PLN serta ISP yang kami harus carikan adalah sebesar Rp. 35.250.000,-. Ini belum kebutuhan gaji karyawan sebanyak 12 orang dan kebutuhan bulanan rumah tangga kami.
Tanggal 20 Maret 2020, kami menerima surat Himbauan dari Satpol PP Kota Pekanbaru Nomor 301/POL.PP/2020/309 dengan dasar Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 81/SE/2020 dan Pedoman Hasil Rapat Forkopimda Kota Pekanbaru tanggal 18 Maret 2020.
Inti dari surat itu adalah, agar usaha kami tidak beroperasi dalam waktu yang tidak ditentukan.
Lalu, terbitlah Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 100/SETDA-TAPEM/661/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang salah satu tujuan suratnya kepada kami selaku pengusaha.
Pada poin 4, SE dimaksud berisi “Kegiatan Keramaian pada tempat hiburan (warnet, gelanggang permainan, billyard, bioskop, diskotik/PUB, KTV, dan sejenisnya) dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa (unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser music, pekanraya, festival, bazaar, kesenian, pawai, dan karnaval agar ditiadakan atau ditunda.
Anjuran agar ditiadakan atau ditunda sangat berbeda dengan tidak beroperasi dalam waktu yang tidak ditentukan.
Dalam pemahaman kami, kegiatan keramaian di tempat usaha yang disebutkan diatas adalah kegiatan tambahan di luar usaha kami.
Artinya bersangkut paut dengan event lain. Sementara itu, tidak beroperasi dalam waktu yang tidak ditentukan bermakna tutup.
Makanya sangat wajar jika kami berbeda pandangan dengan Bapak/Ibu di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Jika ditarik ke atas lagi, maka sudah ada perubahan istilah oleh pemerintah pusat, yakni dari Social Distancing menjadi Physical Distancing.
Maka dari itu, saya kira, seruan Presiden RI adalah Jaga Jarak, bukan tutup usaha. Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Kesehatan RI dalam Surat Edarannya Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan CoronaVirusDisease (Covid-19), bahwa anjuran tetap di rumah berlaku pada orang sakit.
Anjuran menjaga jarak dapat kami jalankan dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung seperti 10-15 orang saja untuk 30 komputer atau 10-15 otang saja untuk 30 meja kedai kapasitas 4 orang.
Atau Pemerintahan Kota Pekanbaru dapat memberlakukan “jam malam” bagi usaha, artinya tutup saat pukul 21.00 WIB dengan beberapa syarat yang masuk akal, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, atau mengadakan alat semprot disinfectan mandiri.
Bapak yang terhormat. Jika dalam keadaan mendesak, dan kami diperintahkan harus menutup usaha, maka alangkah baiknya Bapak beserta segenap Pemerintahan Kota Pekanbaru bertanya terlebih dahulu kepada kami, apa yang akan menjadi kendala paling prinsip dalam upaya penutupan usaha tersebut, walau hampir tidak pernah disarankan oleh Presiden kita, Bapak Ir. Joko Widodo.
Karena, Bapak akan mendapatkan pertanyaan seputar upaya pemerintah untuk melakukan penjabaran seperti dalam paragraph sebelumnya yakni, bagaimana upaya pemerintahan kota Pekanbaru untuk menjabarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan CounterCycclical Dampak Penyebaran CoronaVirus Disease 2019.
Serta juga breakdoan himbauan presiden melalui akun resmi media sosialnya – facebook ¬– tanggal 24 Maret 2020 yang berbunyi “Penundaan Cicilan dan Penurunan Bunga Kredit Bagi; Usaha Micro, Usaha Kecil, Tukang Ojek, Sopir Taksi, dan Nelayan”. Jika upaya mengajak kami berbicara serta dihadiri juga oleh OJK dan pihak pengucur dana kredit, maka kita akan lapang melaksanakan tahapan demi tahapan untuk penyelamatan Bersama.
Bapak yang terhormat. Menagapa hal ini kami ungkapkan. Karena, jika keadaan kami dipaksa untuk menutup tanpa solusi, maka otomatis akan terjadi kredit macet, kami akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran, nama kami di OJK akan tercoreng dan dianggap sebagai debitur yang tidak taat bayar, serta bisa jadi konflik antara kami dengan partnet kerja kami – karyawan – akan terjadi, karena kami pastinya akan mendahulukan penyelamatan ekonomi keluarga untuk persiapan masa-masa mendatang yang serba tidak pasti ini.
Dari illustrasi yang kami sampaikan kepada Bapak, tentulah Bapak paham bahwa menjadi seorang pengusaha kecil yang bertahan di tengah persoalan bangsa sekarang ini tentulah tidak gampang.
Tapi yakinlah, jika diajak untuk berunding dan kerjasama, insyaallah kami akan Bersama dengan Pemerintahan Kota Pekanbaru.
Banyak hal yang dapat kami lakukan. Tentunya akan menghemat pengeluaran Pemerintahan Kota Pekanbaru juga. Misalnya, jumlah jenis usaha kami – warnet dan kedai makanan/minuman - merupakan jumlah terbanyak di kota Pekanbaru.
Kami dapat menyiapkan cuci tangan untuk siapa saja di warnet kami secara mandiri. Kami juga mampu membangun shift siaga membantu masyarakat sekitar.
Mengumpulkan donasi untuk warga dimana kami berusaha, atau bahkan mengerjakan apa saja yang dapat kami lakukan, jika dibutuhkan dan dimintai kerjasama.
Namun, jika Bapak tidak meminta kami untuk bekerjasama, yakinlah resources Pemerintahan kota ini tidak akan mampu secara mandiri mengatasi persoalan ini. Kita perlu bergandeng tangan.
Membagi kerja dan saling support. Tentunya dengan kesepakatan-kesepakatan yang akan kita bangun ke depannya.