Pelanggar PSBB di Kota Pekanbaru Disidang Secara Online


Dibaca: 1416 kali 
Rabu, 29 April 2020 - 15:29:33 WIB
Pelanggar PSBB di Kota Pekanbaru Disidang Secara Online Sidang perdana pelanggar PSBB. (Dok. Humas Polda Riau)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pelaku pelanggar PSBB Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar aturan pemprov.
 
Sebanyak 16 orang tersangka menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta, dari 2 TKP kasus yang berbeda saat pelaksanaan pengawalan pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru, hari ini Rabu (29/4),
 
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu yang lalu aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 1orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.
 
Kejadian bermula pada 18 April sekitar 11.00 WIB di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru, pelaku yang berinisial RP, 65 Tahun (seorang buruh harian lepas) beralamat di Jl. Pramuka III no.27 Kel Lolong Belanti Padang Utara Padang Sumbar tersebut kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.
 
Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang  operator yang merupakan pemilik warnet. Namun setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak di indahkan oleh pelaku.
 
Sementara itu jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku atas nama FR dkk (15 Orang)
dari TKP sebuah tempat hiburan di Jl Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada hari Jumat, 10 April 2020 jam 23.00 WIB, dimana pada saat pelaksanaan operasi di temukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi dan di salah satu room di temukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minum-minuman keras dan memakai narkoba (dari hasil test urine), kemudian di serahkan ke Yayasan Mercusuar untuk di rehabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.
 
Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari ini dilakukan sudang secara online terhadap Tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
Dalam beberapa kesempatan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy Sik SH Msi mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar. 
 
“Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan," sebutnya melalaui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
 
“Proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," paparnya.
 
Penegakan hukum tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, dimana kota Pekanbaru sudah menjadi zona merah.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker