Praktisi Sosial : Jika PSBB Ingin Maksimal, Pemko Pekanbaru Wajib Tarik Dana BUMD Dan Badan Hukum Lain


Dibaca: 2336 kali 
Kamis, 30 April 2020 - 16:45:58 WIB
Praktisi Sosial : Jika PSBB Ingin Maksimal, Pemko Pekanbaru Wajib Tarik Dana BUMD Dan Badan Hukum Lain
Terlepas dari sikap setuju atau pun tidak, Pemerintah kota Pekanbaru melalui Walikota telah mengeluarkan 2 Surat Keputusan (SK) tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat COVID-19 di Kota Pekanbaru sejak tanggal 21 Maret hingga 19 April 2020 (SK No. 238 tahun 2020) dan diperpanjang kemudian tanggal 20 April hingga 29 Mei 2020 (SK No. 336 tahun 2020).
 
Jika masa penetapan status di kedua SK tersebut ditotalkan, maka status tanggap darurat bencana non alam akibat covid di kota Madani ini berlangsung selama 69 hari.
 
Sesuai dengan amanat Undang-Undang yang menjadi pengingat di kedua SK tersbut, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Alam, maka salah satu hak yang didapat oleh rakyat pada masa berjalannya kedua SK tersebut adalah; PEMENUHAN PANGAN.
 
Banyak rakyat yang berprasangka jika pangan dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diedarkan oleh Pemerintahan Kota Pekanbaru pada Sabtu, 25 April 2020 lalu merupakan konsekuensi dari pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang ditetapkan melalui Perwako No. 74 tahun 2020.
 
Padahal, CBP disebutkan dapat didistribusikan jika Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan. Untuk kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, Perwako 74 tahun 2020 pasal 22 menegaskan hanya diberikan kepada rakyat rentan kemiskinan yang terdampak.
 
Kesimpulannya, ada 2 jenis pemenuhan kebutuhan dasar rakyat pada rentang waktu 69 hari Status tanggap darurat bencana serta 28 hari PSBB (berada dalam 69 hari status tanggap darurat bencana).
 
Hak rakyat terdampak (korban) bencana dan pengungsi diatur dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 pasal 26 ayat 1 dan 2, diantaranya; 
1. Setiap orang berhak:
 
a. Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
 
b. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 
c.Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
 
d. Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
 
e. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
 
f. Melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
 
2. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. 
Dalam pasal 33 disebutkan bahwa, yang dimaksud kebutuhan dasar adalah, pemenuhan;
 
a. Kebutuhan air bersih dan sanitasi, 
b. Pangan,
c. Sandang,
d.Pelayanan Kesehatan, Pelayanan psikososial, serta
e.Penampungan dan tempat hunian.
 
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 22 tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana pasal 2 disebutkan bahwa diantara Tujuan Penyaluran CBP untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana (di Pekanbaru masa ini selama 69 hari).
 
Pasal 11 disebutkan Jumlah bantuan beras yang disalurkan berdasarkan jumlah data korban sesuai dengan nama dan alamat dengan indeks 400 (empat ratus) gram per orang per hari dikalikan dengan jumlah hari masa Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana.
 
Untuk total beras yang dapat diajukan oleh Walikota Pekanbaru, sebanyak 100 ton dalam 1 tahun (pasal 13), kemudian dapat meminta bantuan tambahan kepada Gubernur (pasal 13 ayat 2).
 
Bagaimana jika masih tidak cukup, Walikota Pekanbaru dapat memanfaatkan pasal 21, yakni Menteri mempunyai kewenangan menggunakan CBP untuk penanggulangan Keadaan Darurat Bencana apabila penggunaan CBP yang merupakan kewenangan bupati/wali kota atau gubernur sudah habis disalurkan.
 
Siapakah yang berhak untuk menerima CBP tersebut? Dijelaskan dalam Surat Walikota Pekanbaru nomor 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 kriterianya sebagai berikut:
 
A. Individu yang positif atau suspect Covid-19 beserta keluarganya;
 
B.Orang Dalam Pemantauan (ODP) berserta keluarganya;
 
C. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) beserta keluarganya;
 
D. Warga yang tinggal di sekitar korban bencana dengan radius 100 meter;
 
E. Warga yang berada dalam karantina covid-19
 
F. Masyarakat dan pekerja sektor informal yang terdampak, antara lain :
 
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan koperasi yang tidak bisa melakukan aktifitas usaha;
 
2.Pelaku Industri Kecil yang tidak bisa melakukan aktifitas produksi;
 
3.Ustadz/ah, Pendeta, Biksu, Ghorim dan Rohaniawan lainnya yang tidak bisa melakukan aktifitas;
 
4.Pekerja jasa transportasi umum dalam kota baik konvensional maupun online;
 
5.Buruh, pekerja, atau tenaga harian lepas yang tidak memiliki pekerjaan;
 
6.Guru atau tenaga kependidikan swasta yang tidak berpenghasilan;
 
G.Pekerja sektor formal korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan.
 
H.Penyandang Disabilitas yang berada di wilayah yang ditetapkan zona merah  Jika data klaster ini telah dihimpun, maka jumlah beras yang dibutuhkan adalah Jumlah jiwa dalam klaster A-H x 0,4 Kg x 69 hari.
 
Atau masing-masing orang yang termasuk klaster diatas, mendapatkan beras sebanyak 27,6 Kg.
 
Kemudian, untuk kebutuhan dasar pasa masa PSBB, sesuai dengan Perwako 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru pasal 22 disebutkan;
 
1.Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan miskin yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
 
2.Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
3.Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
Dengan mengikuti pasal 22 ini, artinya walikota Pekanbaru perlu membuat 1 surat ketetapan lagi, yakni kategori/indikator penduduk rentan miskin yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
 
Jumlah Bansos juga mesti ditetapkan, karena menyangkut pemenuhan makna dalam kalimat Selama Pelaksanaan PSBB untuk Setiap Penduduk.
 
Rumusnya, 28 hari PSBB x Jumlah Penduduk Rentan Kemiskinan x Besarnya Bansos. 
 
Jadi, menurut saya penggunaan CBP memang untuk masa Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam, bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. 
Karena sasaran masa Tanggap Darurat Bencana dengan PSBB jelas tidak sama.
 
Yang pertama mengklaster korban terdampak, sementara yang kedua mengklaster masyarakat rentan miskin.
 
Masyarakat rentan miskin, menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal (Detik edisi 15/4/2020) dapat diprediksi sebanyak 3 kali lipat jumlah masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
 
Ada hal yang saya anggap keliru pada praktek kedua aturan pemerintah diatas.
 
1.CBP diduga diberikan dengan indicator  pendapatan Rp. 500.000 per kapita per bulan.
 
2.CBP diberikan untuk 4 hari dengan mengenyampingkan hitungan jiwa korban/rakyat terdampak.
 
3.Pemberian CBP pada prakteknya diluar kriteria yang telah ditetapkan Walikota Pekanbaru lewat dalam Surat Walikota Pekanbaru nomor 460/Dinsos-Dayasos/2020/371.
 
4.Mestinya CBP untuk 69 hari masa tanggap darurat bencana non alam, bukan pada masa PSBB.
 
5. Untuk kewajiban pemenuhan kebutuhan masa PSBB, Pemerintah Kota Pekanbaru saya anggap sama sekali belum mengeluarkan bantuan sosial yang dimaksud Perwako 74 Tahun 2020.
 
Karena sejatinya, CBP dipergunakan untuk bantuan korban/terdampak. Untuk sumber dana, Pemko Pekanbaru dapat menarik sementara penyertaan modal dalam bentuk uang yang ada pada BUMD Pekanbaru dan Badan Hukum Lainnya.
 
Jika pada badan-badan hukum ekonomi yang selama ini disubsidi tidak menemukan uang cash yang dapat ditarik, maka barulah menggunakan pola penggeseran anggaran dari berbagai dinas.
 
Demi kesempurnaan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
 
 
Rinaldi, S.Sos (Alumni Ilmu Administrasi Negara – FISIP USU Medan) Pemerhati Pemerintahan

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker