Cadangan Beras Pemerintah


Dibaca: 2072 kali 
Jumat, 15 Mei 2020 - 19:10:56 WIB
Cadangan Beras Pemerintah Gambar capture bahan presentasi berjudul Koordinasi Kebutuhan Daerah Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Pangan Dalam Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19.
Sebuah dokumen presentasi saya temukan di website Gugus Tugas Pemrov Riau, bertajuk Koordinasi Kebutuhan Daerah Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Pangan Dalam Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19, beberapa waktu lalu. Dalam footnote nya, materi tersebut ditayangkan pada kegiatan bertanggal 7 April 2020, pukul 09.00 sampai dengan selesai di Pekanbaru. 
 
Pada sebuah halaman presentasi ber sub judul Ketahanan dan Kebutuhan Pangan Provinsi Riau, di bagian "Ketersedian Komoditi", saya melihat sebuah gambar yang menyejukkan hati. Stok pangan kita di Pekanbaru diperkirakan cukup untuk 17 bulan (mungkin dalam keadaan normal). judul stock berasnya adalah Cadangan Beras Pemerintah (CBP). 
 
Sampai disini, saya coba mengulangi penggalian lebih dalam lagi tentang CBP, yang tidak bosan-bosan saya tulis. Ada sebuah Peraturan Menteri yang juga dapat dijadikan rujukan terhadap pengelolaan CBP ini, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial. 
 
Pada pasal Ketentuan Umum, point pertama disebutkan; 
"Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disebut CBP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah pada Perum BULOG, dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan, memenuhi persetujuan cadangan beras ASEAN Plus Tiga (ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve (APTERR)), kerjasama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain di luar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan pemerintah"
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat juga mengeluarkan Peraturan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah. 
 
Bab IV
Mekanisme Penggunaan 
Pasal 6
(1) Penggunaan CBP untuk penanganan Tanggap Darurat akibat bencana dilaksanakan dengan ketentuan (saya simpulkan sebagai berikut):
 
poin a hingga c dimaktubkan jika Bupati/Walikota memiliki kewenangan mengelola 100 ton CBP untuk penanganan darurat bencana di wilayahnya. Sementara itu, Gubernur memiliki hak kelola hingga 200 ton untuk penanganan darurat bencana lintas kabupaten/kota. Pengelolaan diatas berlaku selama setahun dan tidak dapat diakumulasi.
 
Pada poin d, ditambahkan lagi "apabila penggunaan beras melebihi dari ketentuan huruf c (maksudnya 200 ton untuk lintas kabupaten/kota), maka harus mendapatkan persetujuan Menteri Sosial. 
 
Pasal diatas, sama dengan pasal yang terkandung dalam  Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial pasal 6. 
 
Intinya, kabupaten/kota dapat menggunakan CBP secara unlimited (sesuai dengan stock yang ada) jika diajukan oleh Gubernur untuk penambahan penanganan keadaan darurat bencana di kabupaten/kota. 
 
Lalu, beberapa waktu lalu, saya pun melihat bungkusan beras yang sama dengan gambar di lembaran presentasi ini dibagikan ke rakyat Pekanbaru. Photo itu tersebar saat seorang pemuda bernama Doni mengembalikan bantuan pangan pemerintah. 
 
Apakah beras yang diberikan ini juga CBP atau beras dibeli dari BULOG? Hingga kini, belum ada satu keterangan resmi pun dari pemerintah kota Pekanbaru tentang beras yang beredar ini; CBP atau bukan?.
Semoga Pemko Pekanbaru berkenan memberikan keterangan terkait beras ini. Demi Keterbukaan Informasi. 
 
Sambil mengetik saya mendengarkan lagu Iwan Fals berjudul Sumbang.
"Setan setan politik yang datang mencekik | walau di masa paceklik tetap mencekik | Apakah selamanya politik itu kejam | Apakah selamanya dia datang tuk menghatam | ataukah memang itu yang sudah digariskan | Menjilat, Menghasut, Menindas, Memperkosa hak-hak sewajarnya" 
 
Penulis: Rinaldi Sutan Sati
 

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker