Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 15.8 Kg Shabu dari Rupat Menuju Pekanbaru


Dibaca: 3267 kali 
Jumat, 10 Juli 2020 - 10:45:37 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 15.8 Kg Shabu dari Rupat Menuju Pekanbaru Shabu Seberat 15,8 Kg Diamankan di Pelabuhan Roro Dumai

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu dari Rupat menuju Pekanbaru lewat perbatasan Dumai. Komplotan jaringan Malaysia-Indonesia ini diamankan oleh tim pada Senin (6/7/2020) di pelabuhan penyeberangan di Dumai.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut diamankan dua orang kurir DMM dan YH yang membawa 16 paket shabu menggunakan Toyota Avanza. Setelah ditimbang, shabu tersebut ternyata seberat 15,8 kg yang disimpan di bawah kursi tengah mobil tersebut.

Pengungkapan ini sendiri merupakan hasil dari penyelidikan yang sudah dilakukan sejak awal Jyni lalu. Tim menerima informasi bahwa adanya transaksi narkoba dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai.

"Alhamdulillah Tim kami kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia," ujar Sukirman pada Jumat (10/7/2020).

Sukirman mengatakan bahwa penangkapan ini terjadi setelah sebelumnya tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro umai. Tim melakukan tindakan upaya paksa terhadap pelaku dengan melakukan tindakan penghadangan dan penggeledahan sebuah kendaraan Avanza yang digunakan saat keluar dari kapal penyeberangan menuju Dumai. "Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan yang kita gelar didepan rekan media sekarang ini”, jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan dari pelaku DMM dan YH ini, narkotika tersebut hendak diserahkan ke S (DPO) diduga sebagai pengendali barang haram tersebut. Dan pelaku mengaku dijanjikan S yang akan memberikan upah sebanyak Rp 5 juta perkilo gram jika berhasil membawa barang tersebut.

"Keduanya mengaku sabu itu diambil dari Pulau Rupat untuk diantar ke Pekanbaru atas perintah S dengan upah Rp 5 juta perkilonya. Sehingga dari keseluruhan BB ini, pelaku akan mendapatkan upah 80 juta. Untuk S sendiri telah kita terbitkan DPO nya dan saat ini sedang kita kejar," terang Sukirman.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker