Polres Inhil Musnahkan 197,08 Sabu dan 300 Pil Ekstasi


Dibaca: 1285 kali 
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:52:58 WIB
Polres Inhil Musnahkan 197,08 Sabu dan 300 Pil Ekstasi saat pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu  dan pil ekstasi Kamis (16/07)  di Mapolres Inhil.
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti 197,08 sabu dan 300 butir pil ekstasi dengan berat 120.1 gram.
 
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan narkotika dan pil ekstasi di tepi Sungai Indragiri Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil pada Bulan Juni 2020 lalu.
 
"Terhadap masing-masing barang bukti tersebut disisihkan menjadi dua bagian pertama 14 gram sabu dan 25 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat 9,95  gram"ujar Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Bachtiar saat pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu  dan pil ekstasi Kamis (16/07) di Mapolres Inhil.
 
Di tambahkan kasat dari barang bukti yang di sisihkan ini untuk sampel uji pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru dan atau untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan
 
"Sisanya sabu sebanyak 183,08 dan 275 butir Pil Extacy yang terdiri dari warnamerah dan warna hijau dengan berat keseluruhan 110,15  gram untuk di musnahkan di tingkat Penyidikan," ujar kasat
 
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan bersama-sama yang di pimpin oleh Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK yang di ikuti Kajari Inhil Susilo perwakilan Pengadilan Negri, Perwakilan Kesbangpol Inhil, Kalapas Tembilahan, Pangadaian,  BPOM Inhil, Peradi serta ormas Granat Inhil dengan mencampurkan obat-obatan terlarang itu dengan air aki dan dihancurkan menggunakan blender.
 
Sebelum pemusnahan, barang bukti Barang Bukti narkotika jenis sabu  dan pil Ektasy terlebih dahulu di lakukan  penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Tembilahan, Nomor : 69/102970.00/2020, tanggal 24 Juli 2020.
 
"Perihal hasil pengujian secara laboratoris sampel Shabu dan pil ekstasi a.n. Tersangka Hidayatullah  dinyatakan positif mengandung Metampetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika golongan I dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan," ujar kasat
 
Sementara itu Kapolres Inhil Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK menyatakan akan terus Bersinergi dalam memberantas peredaran gelab narkotika di Kabupaten Inhil.
 
"Dalam memberantas narkoba ini kita harpakan sinergitas kita bersama-sama dalam memberantas narkoba serta dukungan masyarakat dimana narkoba ini musuh bersama untuk di berantas," ujar kapolres
 
Terkait pelaku narkoba yang telah di amankan oleh Polres Inhil, AKBP Indra Duaman menyatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar narkoba.
 
Selain pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu  dan pil ekstasi ini kapolres juga berhasil mengungkap penganiayaan hingga korban meninggal dunia yang terjadi pada 6 juli 2020 parit sejanda lajar ujung desa Kuala sebatu kecamatan batang Tuaka Kabupaten Inhil

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker