Jejak Lumpur Petunjuk Pengungkapan Pencurian di Kebun Sawit


Dibaca: 1240 kali 
Ahad, 13 September 2020 - 19:36:49 WIB
Jejak Lumpur Petunjuk Pengungkapan Pencurian di Kebun Sawit
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Jejak lumpur jadi petunjuk pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan di kebun sawit jalan Melebung, Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan, Raya Kota Pekanbaru.
 
Pengungkapan ini berawal dari pihak Reskrim Polsek Tanaya Raya lakukan penyelidikan pencurian 1 unit mesin pompa hidrolik alat berat merk hitachi pada minggu 13 September 2020 pukul 06.15 WIB.
 
Petugas menemukan jejak kaki dan jejak sepeda motor para pencuri tersebut dan menelusuri perjalanan mereka sampai ke sebuah rumah warga setempat yang merupakan pelaku pencurian alat berat tersebut.
 
Kedua pelaku inisial EK Alias E bin (36) warga Pekanbaru dan IHS Alias IIS bin (alm) AS( 22 ) warga Lampung ditangkap pada Minggu 13/9/2020.
 
"Kedua tersangka ini ditangkap setelah melakukan pencurian di jalan Melebung Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya tepatnya di area perkebunan sawit," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya H.M Hanafi.
 
Kronologi pencurian tersebut berawal dari petugas jaga malam mendengar suara berisik didekat alat berat yang berjarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter pada Minggu 13 September 2020 04.00 WIB.
 
Karana merasa takut pergi memberitahukan kepada pemiliknya, Toni Candra, sehingga korban bersama teman-teman turun ke lokasi kejadian dan melihat 1 (satu) unit mesin pompa hidrolik Alat Berat Merek Hitachi sudah tidak ada lagi.
 
"Pada Minggu 13 September 2020 korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Tenayan Raya," ujar Kapolsek.
 
Atas laporan pencuri tersebut, Minggu 13 September 2020 pukul 06.15 WIB, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi memerintahkan piket reskrim dan tim opsnal langsung turun ketempat kejadian perkara.
 
Setibanya di lokasi kejadian berdasarkan petunjuk jejak ban sepeda motor tim opsnal anggota reskrim lainya menelusuri jejak ban disepenjang jalan yang dilalui tersangka hingga menuju kearah salah satu rumah masyarakat.
 
"Setibanya di rumah maayarakat yang dicurigai tim opsnal melihat salah satu tersangka membersihkan sepatu yang dipenuhi lumpur," terangnya.
 
Dengan penuh kecurigaan tim opsnal  langsung menangkap kedua tersangka dari dalam rumanya, ditemukan baramg hasil kejahatan berupa Mesin Pompa Hidrolik Alat Berat merek hitachi, hasil interogasi tersangka mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan sehingga kedua tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.
 
Setelah kedua tersangka kita amankan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa hidrolik alat nerat merek Hitachi 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari Rotan, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra FIT tanpa Nomor Polisi, kedua tersangka sebelum melakukan aksi menggunakan narkotika jenis shabu dan dilakukan tes urine dengan hasil Positif Narkoba, tersangka dipersangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker